Medan, mediadunianews.co - Aguan (40) warga Jalan Tuamang Keluraham Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Sumatera Utara, harus mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aguan di tangkap Unit Reskrim Polsek Percut Selasa (27/11/2018), malam sekira pukul 21.00 wib di rumahnya.
Tersangka ditangkap, lantaran melalukan pencurian barang-barang Sanitary seperti kran air panas/dingin, dua buah kran tembak, 1 set kunci pintu merk Avicci, 1 buah raker shampoo, milik korbannya Cons (33) warga Krakatau. Akibat pencurian yang dilakukan Aguan, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 2.750.000,.
Aguan melakukan aksinya pada 15 Oktober 2018 yang lalu. Aguan mencuri dengan cara memanjat rumah yang ada di sebelah rumah korban. Saat itu barang-barang di curi Aguan, dengan cara masuk dalam ruko korban yang tidak berpintu di lantai III, Aguan mengambil barang sekaligus.
Paginya, 16 Oktober 2018, korban mendapat kabar dari tukang yang akan bekerja. Bahwasannya dirukonya ada sebagian barang yang hilang. Mendengar penuturan itu, korban langsung menuju rumah yang sedang di rehabnya. Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan datang ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian, Selesai itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan dengan nomor STTPL /2066/ X / 2018/ SPKT Percut.
” Pagi tadi saya di telepon tukang, ruko saya yang sedang di rehab mengalami pencurian. Dikatakan mereka, barang-barang hilang dicuri oleh Aguan, ”ucap Conz.
Dari hasil rekaman cctv tampak wajah pelaku pecurian Aguan, yang berusaha menggeser letak cctvnya kearah lain sebelum melakukan aksinya. Keterangan saksi-saksi yang berhasil didapat wartawan di lokasi kejadian, bahwasannya Aguan yang melalukan pencurian diruko milik korban.
“Iya bang, saya langsung melihat si Aguan memanjat melalui rukonya menyeberangi kesini bang dan melihat dia mengambil barang-barang jenis sanitary tersebut dan ketika memergokinya, dia melarikan diri kerukonya bang, ”ujar Budi dan Giok tukang bangunan yang bekerja di rumah korban.
Saat ini, tersangka Aguan harus menahan dinginnya sel tahanan Poslek Percut Seituan. Sebelum berkasnya di limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditempat terpisah saat Kapolsek Percut Sei Tuan, Faidil Zikri.SH.SIK, ketika di konfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang pencuri bernama Aguan yang ditetapkan sebagai tersangka.
” Ya, tersangka sudah kita tahan dan di kenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ”pungkasnya. (red1)
Penulis Tony SG/Mas Lasso
Tim mediadunianews.co Medan
Edior : Edy MDNews 01.
Tersangka ditangkap, lantaran melalukan pencurian barang-barang Sanitary seperti kran air panas/dingin, dua buah kran tembak, 1 set kunci pintu merk Avicci, 1 buah raker shampoo, milik korbannya Cons (33) warga Krakatau. Akibat pencurian yang dilakukan Aguan, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 2.750.000,.
Aguan melakukan aksinya pada 15 Oktober 2018 yang lalu. Aguan mencuri dengan cara memanjat rumah yang ada di sebelah rumah korban. Saat itu barang-barang di curi Aguan, dengan cara masuk dalam ruko korban yang tidak berpintu di lantai III, Aguan mengambil barang sekaligus.
Paginya, 16 Oktober 2018, korban mendapat kabar dari tukang yang akan bekerja. Bahwasannya dirukonya ada sebagian barang yang hilang. Mendengar penuturan itu, korban langsung menuju rumah yang sedang di rehabnya. Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan datang ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian, Selesai itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan dengan nomor STTPL /2066/ X / 2018/ SPKT Percut.
” Pagi tadi saya di telepon tukang, ruko saya yang sedang di rehab mengalami pencurian. Dikatakan mereka, barang-barang hilang dicuri oleh Aguan, ”ucap Conz.
Dari hasil rekaman cctv tampak wajah pelaku pecurian Aguan, yang berusaha menggeser letak cctvnya kearah lain sebelum melakukan aksinya. Keterangan saksi-saksi yang berhasil didapat wartawan di lokasi kejadian, bahwasannya Aguan yang melalukan pencurian diruko milik korban.
“Iya bang, saya langsung melihat si Aguan memanjat melalui rukonya menyeberangi kesini bang dan melihat dia mengambil barang-barang jenis sanitary tersebut dan ketika memergokinya, dia melarikan diri kerukonya bang, ”ujar Budi dan Giok tukang bangunan yang bekerja di rumah korban.
Saat ini, tersangka Aguan harus menahan dinginnya sel tahanan Poslek Percut Seituan. Sebelum berkasnya di limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditempat terpisah saat Kapolsek Percut Sei Tuan, Faidil Zikri.SH.SIK, ketika di konfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang pencuri bernama Aguan yang ditetapkan sebagai tersangka.
” Ya, tersangka sudah kita tahan dan di kenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ”pungkasnya. (red1)
Penulis Tony SG/Mas Lasso
Tim mediadunianews.co Medan
Edior : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
