Runggun GBKP Kemenangan Tani : "Masalah Gereja Tidak di Pengadilan Tapi di Sidang Gereja"

Medan, mediadunianews.co - Pdt. Mindawati Peranginangin, Ph.D, Ketua Runggun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kemenangan Tani Medan menyebutkan agar masalah gereja tidak dipecahkan di pengadilan tapi di sidang gereja.

Hal itu dikatakan Mindawati Peranginangin didampingi puluhan warga jemaat, usai sidang ketiga atas gugatan terhadap dirinya oleh Ketua Moderamen GBKP di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (5/11/2018) sore

"Moderaman GBKP menuntut saya bahwa saya menguasai lahan gereja, karena menurut mereka saya seharusnya sudah keluar dari Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Kemenangan Tani Medan, mereka mengatakan sudah memecat saya, "sebutnya kepada wartawan di depan Gedung PN Medan.

"Kami mengatakan proses pemecatan itu tidak sah. Karena gereja kan punya tata-gereja, tata-aturan. Dan tadi itu dilihat oleh hakim. Mereka memasukkan dalam pidana, sementara pemecatan kan perdata, jadi hakim tadi mengatakan tidak bisa saya putuskan apa-apa karena pemecatan itu perdata, "papar Mindawati.

Ketua moderamen Pdt. Agustinus Purba, tadinya berkeinginan sekali, bahwa kalau berhasil, langsung saya harus keluar dari gereja itu. Masalah pemecatan merupakan proses perdata.

Dihadapan wartawan Mindawati juga menyebut dirinya tidak akan menggugat balik ke pengadilan karna ini ranah gereja.

"Kami tidak ke pengadilan karena ini gereja. Namun mereka yang melakukan penggugatan ke PN. Kami siap menghadapinya. Harapannya ke depan, biar semua kembali membaik, gereja harus kembali menjadi gereja. Masalah gereja tidak dipecahkan di pengadilan, sebaiknya masalah gereja dipecahkan di sidang gereja, "sebutnya.

"Moderaman GBKP sebagai Presbiterial Sinodal adalah harus turun ke bawah. Jadi tolong berhentilah sikap mereka seperti 'Tuan Tanah', seperti hierarki.Tidak begitu sistem GBKP, "sebut Pdt.Minda Paranginangin dari GBKP Kemenangan Tani KM 12 ini.

Mereka sudah tidak berdasarkan fakta, jadi ini sudah sangat melenceng sebagai pemimpin gereja. Mereka kurang menguasai gimana GBKP, malahan mereka mengundang polisi dan pengacara yang berperan di dalam gereja yang sebenarnya kami tidak mau dan yang kami rindu ini dikembalikan ke gereja. Semua masalah di gereja harus di selesaikan di dalam persidangan gereja sesuai sistem GBKP.

Sehingga keluarlah berbagai keputusan yang menerapkan sistem hirarki top down atau lebih umumnya disebut sistem kekuasaan dari pimpinan atau dari atas. Artinya setiap keputusan ditentukan oleh pimpinan dan diteruskan kebawah

"Saya selaku pendeta sangat sedih dan kecewa dengan ketua moderamen mantan moderamen dan pendeta yang menjadi saksi. Ini bukan hanya mempermalukan saya tetapi juga mempermalukan gereja. Saya sangat terhina dengan perlakuan mereka, ” terangnya.

Menurutnya, Badan Pekerja (BP) moderamen telah mengeluarkan berbagai aturan yang menyimpang dan menyalahi etika serta peraturan yang sejak lama telah disepakati di GBKP. Yakni sistem Presbyterial Sinodal Klasis yang artinya kedaulatan jemaat dan kesetaraan, dimana hasil keputusan atau musyawarah diambil dari bawah ke atas (pimpinan).

"Hal inilah yang seakan dihilangkan oleh para pendeta yang saat ini bekerja dan bertugas sebagai BP Moderamen di GBKP. Sehingga membuat bingung seluruh jemaat, parahnya lagi baik Klasis dan Moderamen disinyalir telah mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dengan sistem Presbyterial Sinodal Klasis yang dianut selama ini, "sebutnya.   (zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال