Pengadilan Negeri Gunungsitoli, menggelar Perkara terkait kasus Perlindungan Anak di bawah umur.



Gunungsitoli, mediadunianews.co - Pengadilan Negeri Gunungsitoli, menggelar Perkara terkait kasus Perlindungan Anak di bawah umur, Rabu (31/10/2018).

Dari pantauan wartawan sidang digelar tertutup, dimana Ketua Majelis Hakim di pimpin langsung Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli,Mery Donna Tiur Pasaribu SH,MH didampingi para anggota Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Bowo Aro Gulo SH.

Dengan terdakwa Aman Sejahtra Halawa alias Aman dan saksi korban bersama Ibu dari Korban sendiri.

Ketua DPD GWI Sumut Jasman SH,kepada wartawan usai mengikuti sidang mengatakan kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara Pelanggaran Pasal 81 dihukum sesuai UU Perlindungan Anak di bawah umur, sekaligus berharap Pengadilan menghukum terdakwa sesuai UU yang berlaku

Dia menambahkan anak tersebut harus mendaoatkan keadilan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dibawah umur.Sebab perbuatan terdakwa telah merusak masa depan Korban.Dalam kasus seperti ini seharusnya  dihukum seberat-beratnya untuk menjadi pelajaran bagi pelaku sendiri dan orang lain, "katanya.

Akibat peristiwa ini, Korban mengalami trauma dan merasa takut atas kejadian yang dialaminya, karena umur korban masih di bawah umur.    (Tim).

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال