Timika Papua, mediadunianews.co - Tim Gabungan Polres Mimika dan Polsek Mimika baru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan an. Kopikom Yolemal alias Kopikom alias Kopi terhadap seorang tukang ojek an. Amran (34), Jum'at ( 02/11/18 ) di Distrik Kwamki Narama, pukul 10.55.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 09.30 Wit personil gabungan Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru menuju ke Kampung Kwamki Narama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pukul 09.45 Wit personil gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Kwanki Narama. Pukul 11.30 Wit pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Mimika Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 01 November 2018 di Jalan Freeport Lama Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika tepatnya di Perkebunan warga. Dimana dari keterangan saksi an. Syawal melihat ada empat orang masyarakat tengah dipengaruhi oleh minuman keras mengejar korban dan membacok bagian belakang kepala korban dengan menggunakan parang setelah itu para pelaku mengangkat dan membuang tubuh korban ke samping jalan yang terdapat timbunan semak dan pohon pisang setelah itu para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Motor Mio Z warna putih hitam PA 4394 NB.
Setelah kejadian tersebut Saksi langsung kembali ke tempat acara bakar batu dan melaporkan ke Kapospol bahwa ada tukang ojek yang dibacok masyarakat oleh OTK. Selanjutnya Kapospol bersama Lettu Inf Yance Boven merespon cepat tiba di TKP dan langsung menghimbau masyarakat jangan mendekati tempat kejadian perkara dulu sebelum Tim Identifikasi Polres Mimika tiba di TKP. Tim identifikasi bersama personel Polres dan Polsek di pimpin Kabag Ops AKP Andyka Aer, SIK.
Pada saat dilakukan olah TKP tim menemukan 1 satu buah pedal motor warna hitam, 1 satu buah baut pedal motor warna hitam, pecahan botol Votka warna bening. Setelah dilakukan olah Tkp, korban lalu dibawa ke RSUD Mimika untuk dilakukan Visum, sedangkan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Mimika.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan Olah TKP diketahui bahwa pelaku adalah salah satu warga Distrik Kwamki Narama an. Kopikom Yolemal alias Kopikom alias Kopi dan sampai saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap.
Identitas pelaku:
- Kopikom Yolemal alias Kopikom alias Kopi, Laki-laki, Warga Kwamki Narama.
Identitas Korban:
- Amran, 34 Tahun, Tukang Ojek, Laki-laki, Warga Jalan Perintis Timika.
Identitas Saksi-saksi:
1. Syawal, 29 Tahun, Warga Pasar Lama Timika;
2. La Yamin, 39 Tahun, Warga Jalan Perintis Timika.
Barang Bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) buah pedal motor warna hitam;
2. 1 satu buah baut pedal motor warna hitam;
3. pecahan botol Votka warna bening;
4. 1 (Satu) bilah parang.
Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah pelaku dalam keadaan mabuk melampiaskan kekesalan hatinya karena panahnya dipatahkan dari keluarganya, sehingga pada saat pelaku mengambil parang dari tempat masak bakar batu kemudian menuju ke jalan freeport lama dn saat tiba di TKP pelaku bertemu dengan korban yang sedang mengendarai motor kemudian tersangka tebas satu kali korban dan ditangkis oleh korban, korban jatuh dan melarikan diri tetapi karena dalam keadaan terluka korban terjatuh kemudian tersangka tebas kepala korban secara berulang kali sehingga korban meninggal ditempat.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerim lapran, mendatangi TKP, Olah TKP, mengevakuasi korban ke Rumah Sakit, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum paling lama lima belas tahun.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 09.30 Wit personil gabungan Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru menuju ke Kampung Kwamki Narama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pukul 09.45 Wit personil gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Kwanki Narama. Pukul 11.30 Wit pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Mimika Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 01 November 2018 di Jalan Freeport Lama Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika tepatnya di Perkebunan warga. Dimana dari keterangan saksi an. Syawal melihat ada empat orang masyarakat tengah dipengaruhi oleh minuman keras mengejar korban dan membacok bagian belakang kepala korban dengan menggunakan parang setelah itu para pelaku mengangkat dan membuang tubuh korban ke samping jalan yang terdapat timbunan semak dan pohon pisang setelah itu para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Motor Mio Z warna putih hitam PA 4394 NB.
Setelah kejadian tersebut Saksi langsung kembali ke tempat acara bakar batu dan melaporkan ke Kapospol bahwa ada tukang ojek yang dibacok masyarakat oleh OTK. Selanjutnya Kapospol bersama Lettu Inf Yance Boven merespon cepat tiba di TKP dan langsung menghimbau masyarakat jangan mendekati tempat kejadian perkara dulu sebelum Tim Identifikasi Polres Mimika tiba di TKP. Tim identifikasi bersama personel Polres dan Polsek di pimpin Kabag Ops AKP Andyka Aer, SIK.
Pada saat dilakukan olah TKP tim menemukan 1 satu buah pedal motor warna hitam, 1 satu buah baut pedal motor warna hitam, pecahan botol Votka warna bening. Setelah dilakukan olah Tkp, korban lalu dibawa ke RSUD Mimika untuk dilakukan Visum, sedangkan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Mimika.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan Olah TKP diketahui bahwa pelaku adalah salah satu warga Distrik Kwamki Narama an. Kopikom Yolemal alias Kopikom alias Kopi dan sampai saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap.
Identitas pelaku:
- Kopikom Yolemal alias Kopikom alias Kopi, Laki-laki, Warga Kwamki Narama.
Identitas Korban:
- Amran, 34 Tahun, Tukang Ojek, Laki-laki, Warga Jalan Perintis Timika.
Identitas Saksi-saksi:
1. Syawal, 29 Tahun, Warga Pasar Lama Timika;
2. La Yamin, 39 Tahun, Warga Jalan Perintis Timika.
Barang Bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) buah pedal motor warna hitam;
2. 1 satu buah baut pedal motor warna hitam;
3. pecahan botol Votka warna bening;
4. 1 (Satu) bilah parang.
Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah pelaku dalam keadaan mabuk melampiaskan kekesalan hatinya karena panahnya dipatahkan dari keluarganya, sehingga pada saat pelaku mengambil parang dari tempat masak bakar batu kemudian menuju ke jalan freeport lama dn saat tiba di TKP pelaku bertemu dengan korban yang sedang mengendarai motor kemudian tersangka tebas satu kali korban dan ditangkis oleh korban, korban jatuh dan melarikan diri tetapi karena dalam keadaan terluka korban terjatuh kemudian tersangka tebas kepala korban secara berulang kali sehingga korban meninggal ditempat.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerim lapran, mendatangi TKP, Olah TKP, mengevakuasi korban ke Rumah Sakit, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum paling lama lima belas tahun.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
