Medan, mediadunianews.co - Pendidikan merupakan hubungan elemen peserta didik (siswa), pendidik (guru), dan interaksi keduanya dalam usaha pendidikan. Namun proses pendidikan yang terjadi diantara para elemen di sekolak tidak selalu berjalan baik, terkadang elemen-elemen dalam pendidikan ini sering menghadapi masalah diantara interaksi elemen keduanya. Seperti guru memarahi, memukul siswa/siswi ketika tidak mengikuti tata tertib. Suatu tindak kekerasan terhadap siswa tidak pernah di inginkan oleh siapapun, apalagi di lembaga pendidikan yang seharusnya menyelesaikan masalah secara edukatif. Kekerasan dalam dunia pendidikan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tertentu pada orang lain atas nama pendisiplinan siswa dengan menggunakan hukuman fisik, meskipun sebenarnya kekerasan fisik tersebut tidak diperlukan.
Saat ini banyak kasus yang terjadi dimana seorang guru yang seharusnya menjadi teladan dan pemberi bekal ilmu bagi masa depan siswa-siswa didiknya, justru menjadi sosok yang paling ditakuti karena adanya berbagai kasus di sekolah, seperti kekerasan (abuse).
Sehingga selaku mahasiswa yang melihat permasalahan kasus pidana guru yang sedang marak-maraknya terjadi saat ini, melakukan penelitian dan menganalisis bahwa kasus-kasus yang terjadi di sekolah saat ini tidak bisa hanya menyalahkan guru, tetapi sikap dan perilaku siswa/siswi pun harus diperhitungkan dalam masalah ini.
Namun menurut beberapa narasumber terkait masalah ini memiliki beberapa argumen yang berbeda-beda terkait masalah tindak pidana guru oleh orangtua siswa di Sekolah.
“Kenakalan Remaja/siswa di masa sekolah seharusnya sudah dimaklumi oleh pihak sekolah. Tidak perlu memukul, hanya menegur dan menasehati siswa tersebut merupakan cara menyikapi tingkah laku siswa/siswi tersebut. Apabila guru dalam menegur terbawa emosi, maka tergantung guru tersebutlah dalam mengontrol dirinya. Selain itu pendidikan karakter itu penting, ”Ujar Ibu RP (38) selaku narasumber.
Sedangkan menurut narasumber lain sebagai yakni Ibu ST (48) selaku guru yang mengajar di sekolah menjelaskan bahwa “menurut saya tidak sepatutnya orangtua melapor ke pihak berwajib ketika siswa/anaknya tegur atau dicubit, karena pendidikan dulu pun begitu, tetapi tidak ada orangtua yang melaporkan guru saat itu. Jadi apabila tidak terima siswa/anaknya diajari dengan cara ditegur ketika anaknya tidak tertib, disiplin di sekolah, maka lebih baik anak/siswa dididik di oleh orangtua sendiri, ”ujarnya..
Kemudian Ibu AM (42) mengatakan bahwa “tidak harus dengan kekerasan dalam menegur siswa yang salah, tidak tertib atau tidak disiplin. sebagai orangtua, guru bisa bicara baik-baik dengan siswa/siswi, tidak perlu dipukul apalagi dengan benda-benda keras yang marak terjadi saat ini. siswa/siswi di sekolahkan tidak untuk dihajar, tetapi diajari, didik dan dibimbing. Walaupun siswa/siswi tersebut nakal, karena itulah disekolahkan, membentuk akhlak yang baik sesuai dengan norma dan nilai yang dianut di masyarakat, ”katanya..
Namun terkait masalah ini ada beberapa dampak negatif dari maraknya kasus-kasus pidana guru yang terjadi saat ini yaitu Guru tidak akan mau menegur ketika siswa/siswi salah dan tidak disiplin atau melakukan pembiaran, karena dengan adanya masalah-masalah seperti ini guru berpendapat bahwa “ daripada berurusan dengan hukum, jadi dibiarkan saja. Apabila setiap pengaduan siswa/siswi dilaporkan kepada hukum, maka siswa-siswi tersebut akan menganggap remeh guru, sehingga guru hanya jadi pengajar bukan mendidik lagi, ”Jelas Ibu ST (48) selaku guru di sekolah.
Dari kami selaku mahasiswa maka solusi yang tepat terkait masalah tindak pidana guru ini yaitu :
Pemerintah harus membuat Undang-Undang Perlindungan Guru atau mempertegas kembali UU yang sudah ada demi mencegah dan mengurangi adanya hal tersebut.
Pihak-pihak sekolah, sebelum menerima siswa/siswi baru ke dalam sekolah harus membuat penyataan tertulis tentang tata tertib yang harus di ikuti oleh siswa/anaknya, siap dihukum atau diberi sanksi ketika siswa bersalah.
Dinas Pendidikan atau pemerintah membuat jam pelajaran khusus mata pelajaran BK untuk mendapatkan bimbingan psikologis siswa. (Zufizal T).
Sumber : Mahasiswa kelompok 2.
Nama Kelompok 2 :
1. Annisa Febriyanti Sitanggang (3172122010)
2. Rina Veronika Sinaga (3172122004)
3. Elisa Br. Tobing (3173332021)
Dosen Pengampu : Junita Friska, M.Pd.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Pendidikan