Pidie, mediadunianews.co - Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum(SPBU) di Kabupaten Pidie, diminta ikut menyosialisasikan larangan melayani pembelian premium dan solar menggunakan jerigen, kata Kepala Bidang Perdagangan (Disperindagkop) Idham .
"Kami segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di pidie agar menginformasikan larangan tersebut kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau media lainnya, "ujarnya , senin (26/11/2018).
Surat pemberitahuan yang hendak disampaikan kepada masing-masing SPBU di dalam kabupaten pidie , katanya, merupakan tindak lanjut surat dari Direktorat Pemasaran Retail Fuel Marketing Branch Manager Aceh PT Pertamina(persero) tertanggal 11 oktober 2018.
No:296/F114AO/2018-S3.
Di dalam surat tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM premium dan solar untuk pengguna akhir sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden nomor 191/2014.
"SPBU juga dilarang untuk menjual premium dan solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, "ujarnya membacakan surat dari PT Pertamina.
Jika terdapat konsumen jerigen/Drum medapatkan surat rekomendasi dari SKPD Dengan keterangan jenis usaha pengecer atau menjual bahan bakar minyak (BBM) Premium atau Bio solar/Solar untuk dijual kembali kepada konsumen.Maka lembaga penyalur (SPBU ) Dilarang keras Untuk melayani konsumen tersebut.Bagi lembaga penyalur yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.Direktorat Pemasaran Ritel/Marketing Branch Manager Aceh (AWAN RAHARJO).
Untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah, kata Idham , masih bisa membeli premium maupun solar dengan meminta surat rekomendasi dari dinas teknis terlebih dahulu.
Penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Pidie melalui 7 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar di enam kecamatan.
Berdasarkan pantauan media dunia.news di sejumlah penjual BBM eceran, masih terlihat juga menjual BBM premium.laporan. (Hendra ).
Editor : Edy MDNews 01.
"Kami segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di pidie agar menginformasikan larangan tersebut kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau media lainnya, "ujarnya , senin (26/11/2018).
Surat pemberitahuan yang hendak disampaikan kepada masing-masing SPBU di dalam kabupaten pidie , katanya, merupakan tindak lanjut surat dari Direktorat Pemasaran Retail Fuel Marketing Branch Manager Aceh PT Pertamina(persero) tertanggal 11 oktober 2018.
No:296/F114AO/2018-S3.
Di dalam surat tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM premium dan solar untuk pengguna akhir sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden nomor 191/2014.
"SPBU juga dilarang untuk menjual premium dan solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, "ujarnya membacakan surat dari PT Pertamina.
Jika terdapat konsumen jerigen/Drum medapatkan surat rekomendasi dari SKPD Dengan keterangan jenis usaha pengecer atau menjual bahan bakar minyak (BBM) Premium atau Bio solar/Solar untuk dijual kembali kepada konsumen.Maka lembaga penyalur (SPBU ) Dilarang keras Untuk melayani konsumen tersebut.Bagi lembaga penyalur yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.Direktorat Pemasaran Ritel/Marketing Branch Manager Aceh (AWAN RAHARJO).
Untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah, kata Idham , masih bisa membeli premium maupun solar dengan meminta surat rekomendasi dari dinas teknis terlebih dahulu.
Penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Pidie melalui 7 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar di enam kecamatan.
Berdasarkan pantauan media dunia.news di sejumlah penjual BBM eceran, masih terlihat juga menjual BBM premium.laporan. (Hendra ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
