Pelelawan Riau, mediadunianews.co - pada tgl 27/10/18 Pertemuan pelaksanaan kegiatan dalam rapat revisi undang undang DRAF perjanjian kerja bersama (PKB) dalam rapat para pengurus konfederasi serikat pekerja buruh melakukan pembahasan draf PKB pasal 7 Sabtu (27/10/2018).
Yang mana dalam hal ini hak dan kewajiban.dengan mempunyai gagasan bahwasanya serikat pekerja mempunyai wewenang dalam mengelola, mengatur dan mengembangkan organisasinya maupun anggotanya, dan serikat pekerja tidak boleh melakukan kegiatan berpolitik praktis apalagi menjadi bagian dari partai politik dikarenaka ada perbedaan mendasar antara perana serikat pekerja dengan perana partai politik, Hal ini tercetus dalam rapat.
Salah seorang hadirin bernama Pendi komplain atas kebebasan berserikat, menurutnya bahwa, sebagai pengurus serikat pekerja maupun anggota serikat pekerja mempunyai kebebasan mau bergabung ke ranah partai politik atau pun mencalonkan diri sebagai calon Legislatif anggota DPRD kab pelalawan "kata Pendi
"Dalam rapat tersebut Mmarto menegaskan bahwa bagi pengurus serikat atau anggota serikat pekerja tidak ada larangan, suatu contoh Asori Daeli mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD kab pelalawan pada tahun yang silam teryata bisa dan tidak ada larangan dari pemerintah daerah maka siapapu yang mau bergabung keranah partai politik yah silakan saja bagi yang punya potensi, "ujar Marto
Dalam rapat konfederasi serikat pekerja rapat dipimpin ketua konfederasi Albinus Siregar menegaskan dalam rapat misi revisi UU PKB tiap perpasal bila ada yang bertentangan dalam UU RI nomor 13/thn 2003 akan di klarivasi Sorek satu kec Pangkalan kuras kab Pelalawan Riau, "pungkas Albinus Siregar. (stf dh?).
Editor : Edy MDNews 01.
Yang mana dalam hal ini hak dan kewajiban.dengan mempunyai gagasan bahwasanya serikat pekerja mempunyai wewenang dalam mengelola, mengatur dan mengembangkan organisasinya maupun anggotanya, dan serikat pekerja tidak boleh melakukan kegiatan berpolitik praktis apalagi menjadi bagian dari partai politik dikarenaka ada perbedaan mendasar antara perana serikat pekerja dengan perana partai politik, Hal ini tercetus dalam rapat.
Salah seorang hadirin bernama Pendi komplain atas kebebasan berserikat, menurutnya bahwa, sebagai pengurus serikat pekerja maupun anggota serikat pekerja mempunyai kebebasan mau bergabung ke ranah partai politik atau pun mencalonkan diri sebagai calon Legislatif anggota DPRD kab pelalawan "kata Pendi
"Dalam rapat tersebut Mmarto menegaskan bahwa bagi pengurus serikat atau anggota serikat pekerja tidak ada larangan, suatu contoh Asori Daeli mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD kab pelalawan pada tahun yang silam teryata bisa dan tidak ada larangan dari pemerintah daerah maka siapapu yang mau bergabung keranah partai politik yah silakan saja bagi yang punya potensi, "ujar Marto
Dalam rapat konfederasi serikat pekerja rapat dipimpin ketua konfederasi Albinus Siregar menegaskan dalam rapat misi revisi UU PKB tiap perpasal bila ada yang bertentangan dalam UU RI nomor 13/thn 2003 akan di klarivasi Sorek satu kec Pangkalan kuras kab Pelalawan Riau, "pungkas Albinus Siregar. (stf dh?).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah

