Medan, mediadunianews.co - Terkait dugaan rangkap jabatan anggota DPRD kabupaten Nias Utara dengan Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias yang melanggar aturan dan merugikan berbagai kalangan.
Anggota DPRD Nias Utara Dalifati Ziliwu rangkap jabatan dengan Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias sebagai Dosen Tetap, yang seharusnya tidak diperbolehkan Berdasarkan keputusan Bupati Nias No. 451.15/227/k/2015 tertanggal 4 Mei 2015 tentang perubahan atas keputusan Bupati Nias No. 15/171/k/2012 tentang pengangkatan pengurus Yaperti Nias, bagian B. Persyaratan khusus, poin (c). calon dosen yang lulus seleksi diwajibkan membuat pernyataan bersedia mengabdi bekerja penuh waktu pada Yaperti Nias sampai dengan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merangkap jabatan/pekerjaan pada instansi lain.
Perianus Harefa selaku koordinator warga (masyarakat) Nias Utara segera melaporkan Dalifati Zuliwu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akan kita laporkan ke KPK untuk segera di panggil dan di periksa Dalifati Ziliwu diduga telah terindikasi korupsi, karena menerima gaji dari DPRD kabupaten Nias Utara dan di Yaperti Nias, "ancam Perianus Harefa saat di konfirmasi lewat sambungan telpon seluler, Jumat (19/10/2018).
Sesuai No. 7 peraturan Yaperti Nias dapat mengakhiri hubungan kerja secara sepihak apabila pegawai melakukan salah satu atau lebih perbuatan yang melanggar, terdapat pada poin (d). jika terbukti memasuki partai atau organisasi yang di larang pemerintah.
"Dalifati Ziliwu bukan hanya terbukti lagi masuk dalam ruang partai, 4 tahun yang lalu Dalifati Ziliwu menjabat sebagai anggota DPRD Nias utara dan juga sebagi dosen tetap aktif di Yaperti Nias, jelas kita lihat sekarang ini kembali lagi mencalon sebagai anggota DPRD kabupaten Nias Utara dari partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Nomor urut 7 Dapil I yang juga masih dosen tetap aktif di Yaperti Nias sejak tahun 2013 hingga sekarang ini, "Jelas Perianus Harefa.
Lanjut Perianus Harefa, "dalam hal ini di duga kuat mendapat perlindungan dari Rektor IKIP gunung sitoli Nias Drs. Desman Telaumbanua, M.Pd dan pihak Yaperti Nias Drs. F. Yunus Larosa, M.AP sehingga Dalifati Ziliwu sesuka hatinya saja, "tambahnya.
Harapan Perianus Harefa agar segera di periksa mengenai rangkap jabatan tersebut. "Besar Harapan saya untuk KPK agar segera memanggil dan di periksa karena di nilai merugikan masyarakat atas rangkap jabatan itu, tentang anggaran yang di dapat dari Yaperti milik daerah kab. Nias dan anggaran dari DPRD Nias Utara untuk di kembalikan kepada pemerintah, " Katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum dapat di konfirmasi kepada Dalifati Ziliwu. (Witer).
Editor : Edy MDNews 01.
Anggota DPRD Nias Utara Dalifati Ziliwu rangkap jabatan dengan Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias sebagai Dosen Tetap, yang seharusnya tidak diperbolehkan Berdasarkan keputusan Bupati Nias No. 451.15/227/k/2015 tertanggal 4 Mei 2015 tentang perubahan atas keputusan Bupati Nias No. 15/171/k/2012 tentang pengangkatan pengurus Yaperti Nias, bagian B. Persyaratan khusus, poin (c). calon dosen yang lulus seleksi diwajibkan membuat pernyataan bersedia mengabdi bekerja penuh waktu pada Yaperti Nias sampai dengan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merangkap jabatan/pekerjaan pada instansi lain.
Perianus Harefa selaku koordinator warga (masyarakat) Nias Utara segera melaporkan Dalifati Zuliwu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akan kita laporkan ke KPK untuk segera di panggil dan di periksa Dalifati Ziliwu diduga telah terindikasi korupsi, karena menerima gaji dari DPRD kabupaten Nias Utara dan di Yaperti Nias, "ancam Perianus Harefa saat di konfirmasi lewat sambungan telpon seluler, Jumat (19/10/2018).
Sesuai No. 7 peraturan Yaperti Nias dapat mengakhiri hubungan kerja secara sepihak apabila pegawai melakukan salah satu atau lebih perbuatan yang melanggar, terdapat pada poin (d). jika terbukti memasuki partai atau organisasi yang di larang pemerintah.
"Dalifati Ziliwu bukan hanya terbukti lagi masuk dalam ruang partai, 4 tahun yang lalu Dalifati Ziliwu menjabat sebagai anggota DPRD Nias utara dan juga sebagi dosen tetap aktif di Yaperti Nias, jelas kita lihat sekarang ini kembali lagi mencalon sebagai anggota DPRD kabupaten Nias Utara dari partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Nomor urut 7 Dapil I yang juga masih dosen tetap aktif di Yaperti Nias sejak tahun 2013 hingga sekarang ini, "Jelas Perianus Harefa.
Lanjut Perianus Harefa, "dalam hal ini di duga kuat mendapat perlindungan dari Rektor IKIP gunung sitoli Nias Drs. Desman Telaumbanua, M.Pd dan pihak Yaperti Nias Drs. F. Yunus Larosa, M.AP sehingga Dalifati Ziliwu sesuka hatinya saja, "tambahnya.
Harapan Perianus Harefa agar segera di periksa mengenai rangkap jabatan tersebut. "Besar Harapan saya untuk KPK agar segera memanggil dan di periksa karena di nilai merugikan masyarakat atas rangkap jabatan itu, tentang anggaran yang di dapat dari Yaperti milik daerah kab. Nias dan anggaran dari DPRD Nias Utara untuk di kembalikan kepada pemerintah, " Katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum dapat di konfirmasi kepada Dalifati Ziliwu. (Witer).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah
