Timika Papua, mediadunianews.co - Polres Mimika dalam hal ini, Satuan Shabara berhasil mengamankan 42 liter minuman keras jenis sopi atau milo yang sudah dibungkus dalam plastik di belakang rumah salah satu warga Jalan SP2, Jalur Tiga, Selasa (23/10/18).
Berdasarkan pantauan dilapangan kegiatan yang dilakukan oleh unit Shabara sebagai bentuk tindaklanjut informasi dari salah satu warga yang diamankan pada saat patroli malam beberapa waktu lalu karena kedapatan mengkonsumsi miras.
Sekitar pukul 10.35 WIT tiba di TKP dan berusaha berkoordinasi dengan pemilik rumah yang diduga menjual milo tersebut, namun pemilik rumah bersama keluarganya tidak terima dan sempat terjadi adu mulut serta tidak mengijinkan anggota untuk melakukan penggeledahan. Pasalnya pemilik rumah beserta keluarganya tidak mengakui adanya milo tersebut.
Anggota Shabara terus berusaha membujuk dan mengajak berkoordinasi dengan baik, namun pemilik rumah tetap bersikeras menghalangi anggota untuk tidak melakukan pengecekan dalam rumah. Walaupun tidak diijinkan untuk melakukan penggeledahan dalam rumah, anggota Shabara terus melakukan pengawasan sekeliling rumah dan terus mencari barang bukti yang berada disekitar luar halaman rumah.
Kemudian sekitar pukul 11.06 WIT anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 42 liter milo dalam karung putih yang mana sudah diisi dalam plastik sebanyak 42 plastik.
Kapolres Mimika melalui Iptu Matheus T. Ate, SH, Kasat Shabara Polres Mimika yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa, dari hasil investigasi dengan pemilik rumah tersebut ternyata barang bukti tersebut bukan miliknya melainkan milik orang lain yang dititipkan sementara.
"Jadi belum ada yang diamankan dan mereka semuanya hanya sebagai saksi,"katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan untuk melakukan pemeriksaan yang sempat terjadi kesalahan pahaman itu dikarenakan mis komunikasi.
"Tadi (kemarin-red) itu hanya mis komunikasi saja, "ungkapnya.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Berdasarkan pantauan dilapangan kegiatan yang dilakukan oleh unit Shabara sebagai bentuk tindaklanjut informasi dari salah satu warga yang diamankan pada saat patroli malam beberapa waktu lalu karena kedapatan mengkonsumsi miras.
Sekitar pukul 10.35 WIT tiba di TKP dan berusaha berkoordinasi dengan pemilik rumah yang diduga menjual milo tersebut, namun pemilik rumah bersama keluarganya tidak terima dan sempat terjadi adu mulut serta tidak mengijinkan anggota untuk melakukan penggeledahan. Pasalnya pemilik rumah beserta keluarganya tidak mengakui adanya milo tersebut.
Anggota Shabara terus berusaha membujuk dan mengajak berkoordinasi dengan baik, namun pemilik rumah tetap bersikeras menghalangi anggota untuk tidak melakukan pengecekan dalam rumah. Walaupun tidak diijinkan untuk melakukan penggeledahan dalam rumah, anggota Shabara terus melakukan pengawasan sekeliling rumah dan terus mencari barang bukti yang berada disekitar luar halaman rumah.
Kemudian sekitar pukul 11.06 WIT anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 42 liter milo dalam karung putih yang mana sudah diisi dalam plastik sebanyak 42 plastik.
Kapolres Mimika melalui Iptu Matheus T. Ate, SH, Kasat Shabara Polres Mimika yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa, dari hasil investigasi dengan pemilik rumah tersebut ternyata barang bukti tersebut bukan miliknya melainkan milik orang lain yang dititipkan sementara.
"Jadi belum ada yang diamankan dan mereka semuanya hanya sebagai saksi,"katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan untuk melakukan pemeriksaan yang sempat terjadi kesalahan pahaman itu dikarenakan mis komunikasi.
"Tadi (kemarin-red) itu hanya mis komunikasi saja, "ungkapnya.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal

