Pengadilan Negeri Sidikalang Tolak Gugatan Praperadilan Azhar Bintang.

Sidikalang, mediadunianews.co - Azhar Bintang Calon Wakil Bupati Dairi dari Pasangan No Urut 1 Depri-Azhar mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidikalang terkait  Panwaslu dan GAKUMDU.
     
Perhelatan PILKADA Kabupaten Dairi Tanggal 27 Juni 2018  telah usai.  Penetapan Pasangan Urut 2 EDDY-JIMMY yang telah di lakukan  KPUD Dairi pada Sidang Pleno sebelumnya. Setelah Makhkamah Konstitusi menolak gugatan Pasangan No.Urut 1 Depri-Azhar. Namun Calon Wakil Bupati Dairi Azhar Bintang tidak terima. Dan melakukan Praperadilan ke Pengadilan Sidikalang dengan Nomor Perkara No.3 /Pid.Pra/2018/ PN.Sdk.
    
Sidang Praperadilan yang di ajukan Azhar Bintang di sidangkan  pertama tanggal 27 September 2018 yang dipimpin Hakim Tunggal, Vini Dian Afrilia P, SH, MH. Namun di tunda karena para pihak masih memiliki kekurangan berkas dan dilanjutkan pada tanggal 4 Oktober 2018.
      
Pada beberapa kali persidangan Praperdailan yang diajukan Azhar Bintang melalui Kuasa Hukumnya tanpak di hadiri para pemohon dan termohon diantaranya PANWASLU Dairi dan GAKKUMDU Dairi juga beberapa simpatisan dari kedua pasangan.
      
Hari Jum'at  Tanggal 12 Oktober 2018 sidang dilanjutkan dengan agenda Putusan Sidang, Pengadilan Negeri Sidikalang yang dipimpin Hakim Tunggal Vini Dian Afrilia P, SH, MH, MENOLAK permohonon Praperdilan Azhar Bintang.
      
Salah satu anggota GAKKUMDU dari personil Penyidik Polres Dairi Regen Manik, ketika di konfirmasi mediadunianews, menjelaskan,Penyidik GAKKUMDU telah sesuai prosedur Hukum dalam melakukan penanganan laporan yang ada di Kantor Panwaslu Kab. Dairi.
        
"Kami Penyidik Gakkumdu telah bekerja sesuai prosedur Hukum dalam melakukan penanganan laporan yang ada di Kantor Panwaslu Kab.Dairi, " jawab Regen. Manik kepada mediadunianews.co.
        
Poltak Agustinus Sinaga,SH Kuasa Hukum Dr Eddy Kelleng Ate Berutu, usai sidang ketika dikonfirmasi tentang putusan sidang tersebut, kepada wartawan mediadunianews.co, Poltak Agustinus Sinaga, SH menyatakan, sebenarnya Praperadilan ini tak perlu ada karena semua tahapan sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-umdangan yang syah telah dilaksanakan Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu.
     
"Sebenarnya Praperadilan ini tidak perlu ada. Semua tahapan sesuai dengan mekanisme,peraturan dan perundang undangan yang syah telah dilaksanakan Dr EDDY KELLENG ATE BERUTU. Demikian KPU DAIRI yang di amanahkan dengan benar, "Poltak Agustinus Sinaga, SH menjawab Wartawan.
      
"Sebagai masyarakat Dairi pasca PILKADA hendaknya padangan yang kalah bertindak Sportif dan LEGOWO. Siap kalah dan menang dan bersama sama memusatkan perhatian untuk bersa sama dalam upaya membangun Dairi yang Kita Cinta untuk lebih baik dan maju".
      
"Kepada Bapak Azhar Bintang kita sarankan supaya menerima dan menghormati proses Pemilu yang syah dan Konstitusional. Menang dan Kalah itu hal yang biasa dalam kontestasi Politik, " Poltak Agustinus Sinaga menambahkan kepada mediadunianews.co.
      
Seperti diketahui PILKADA Kabupaten Dairi yang telah dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 berjalan sukses,hikmah dan lancar. Bahkan partisipasi pemilih PILKADA Dairi saat itu tertinggi se SUMUT. Pasangan No Urut 2 dengan Jargon PERUBAHAN memperoleh suara terbanyak dari dua rivalnya bahkan telak dengan selisih perolehan suara sampai Angka 17%. Dan menghantarkan Pasangan EDDY-JIMMY menjadi Pemimpin Baru di Dairi.

(DELON.S/Tim MDN Dairi).
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال