Hal ini terjadi di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi tepatnya di Desa Hutagugung.
Estina Manik Guru kelas Satu(1) di SD Neg. 030346 si Solu Solu harus rangkap tugas menjabat Kepala Desa karena Suaminya Matanari telah habis masa jabatan Kepala Desa Huta Gugung.
Baru baru ini beberapa Guru dan Kepala Sekolah Dasar Negeri 034803 Tambahan, Kecamatan Siempat Nempuhulu mendatangi Kantor DPRD dan BKD Kabupaten Dairi untuk menyampaikan aspirasi dimana Guru di Sekolah tersebut tidak mencukupi karena hanya ada empat orang Guru, dua diantaranya Guru Agama dan harus merangkap wali kelas.
Ketika di konfirmasi Kepala SD Neg 034803 Tambahan, Kartini Sihombing menerangkan, bulan Agustus dan September Tahun 2018, Dua orang Guru pindah mengajar ke Sekolah lain dalam Kecamatan yang sama. Tahun 2019 dua guru dari sekolah tersebut sudah pensiun. Yaitu Saudur Sihombing dan Erna Berutu.
"Dua Guru pindah tugas hanya dalam 2 bulan dan juga di kecamatan ini. Tahun depan 2019 Dua orang Guru di Sekolah ini sudah Pensiun, "jelas Kartini Sihombing.
mediadunianews.co menkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jaspin Sihombing menerangkan bahwa rekomendasi dari Kabid Sekolah Dasar untuk Estina Manik rangkap jabatan belum ada. Tapi, Jaspin Sihombing juga menambahkan kalau Kepala Dinas memberikan rekomendasi itu, beliau tidak tau.
"Terkait rekomendasi dari kami yang membina Sekolah Dasar bagi Estina br Manik untuk rangkap jabatan belum ada. Tapi nggak tau melalui Ibu Kepala Dinas, "jelas Jaspin Sihombing. Kembali wartawan media ini menkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Rosema Silalahi namun nihil karena Kadis sedang tugas luar kota.
mediadunianews menkonfirmasi tentang rekomendasi terkait Guru yang merangkap jabatan Kepala Desa ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Dairi. Sekretaris BKD, Bernard Naibaho ketika di konfirmasi masih memberikan jawaban yang sama dengan Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab Dairi. BKD Kabupaten Dairi tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Estina Manik untuk merangkap jabatan.
"Tidak pernah. Kami tidak pernah memberikan rekomendasi atau persetujuan Estina Manik merangkap jabatan menjadi Pejabat Kepala Desa, "demikian Bernard Naibaho menjawab pertanyaan mediadunianews.co di Kantor BKD.
Pada Sidang Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Dairi ke 71 , mediadunianews menanyakan hal pengangkatan Guru menjadi Pejabat Kepala Desa kepada Camat Sumbul. Camat Sumbul, TIKKI SIMAMORA sebagai pihak pembina Kepala Desa di Kecamatan Sumbul, kepada media ini mengatakan bahwa itu tidak salah karena di SD Negeri Negeri Hutagugung tersebut sudah kelebihan tenaga Guru.
"Tidak salah. Karena di Sekolah itu sudah lebih tenaga Guru. Ada tujuh belas Tenaga Guru di Sekolah tersebut. jawabnTIKKI SIMAMORA di dalam gedung DPRD.
Ketika hendak di konfirmasi tentang kebijakan Camat Sumbul yang memilih seorang Guru menjabat Kepala Desa, Camat TIKKI SIMAMORA bergegas meninggalkan Wartawan.
mediadunianews juga langsung mendatangi Sekolah Dasar SD Negeri O30346 Sisolu Solu Kecamatan Sumbul tempat Ibu Estina Manik megajar. Kepada wartawan mediadunianews Ibu Estina Manik di dampingi beberapa Guru menerangkan dia lebih senang mengajar daripada menjabat Kepala Desa. Estina juga menambahkan sesuai jumlah murid 320 siswa, Guru di Sekolah tersebut masih kurang. Tetepi karena Camat Sumbul memerintahkan terpaksa Ibu Estina mentaati rangkap jabatan.
"Saya lebih senang mengajar Anak Anak Didik daripada menjabat Kepala Desa. Karena Saya sudah lama menjadi Guru dan juga menerima gaji karena Saya Guru, "Estina mengakhiri perbincangan dengan media ini.
(DELON.S/DAMI).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah

