OLOAN MENUNGGU PEMBELI SABU, DIBEKUK POLSEK PANYABUNGAN

Panyabungan, mediadunianews.co - Atas informasi dari masyarakat Polsek Panyabungan, mengamankan MO alias Oloan (20), warga Kelurahan Huta Siantar Kecamatan Panyabunga, Kabupaten Madina karena memiliki  narkoba jenis sabu, Senin (29/10/2018). sekira pukul 20 .30 Wib.

Menurut Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi, S. H melalui Kanit Reskrim Ipda Binton Silalahi, kepada Humas Polres Madina, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di Huta Siantar di jembatan Puskesmas tersangka dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang laki-laki sedang duduk di pembatas jembatan, karena curiga pelapor beserta saksi-saksi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadapnya, ” kata Kapolsek.

Karena tidak ditemukan barang bukti, pelapor menghubungi Kepala Desa lalu dilakukan penggeledahan badan dan ternyata dari tangan tersangka tepatnya dikantongnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan yakni: satu paket  plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan kini tersangka mendekam di dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tersangka dikanai Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Fahrizal sabdah Lubis.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال