Mandailing Natal, mediadunianews.co - Marwazi Nasution Ketua DPC LSM PERISAI INDONESIA Sangat Menyayangkan Penyalahgunaan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah(UKM) Kab. Mandailing Natal (MADINA).Sabtu (27/10/2018)Marwazi "Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Koperasi Bina Karya Pantai Barat,Marwazi yang juga anggota Koperasi Bina Karya Pantai Barat dengan Nomor Anggota 145, Pengangkatan Sdr. lmsyar dan Sdr. Ronal Sali'iansyah diduga telah cacat Administratif serta tidak memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) .
Dimana yang bersangkutan diketahui bukanlah Anggota Koperasi Bina Karya Pantai Barat dan dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, "ujarnya.
Sdr. Imsyar dan Sdr. Ronal Safriansyah telah membuat kesepakatan dan menanda tangani surat 1,2 Ha/KK dengan PT . RMM/DIS yang diketahui dan tanda tangan Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan pada tanggal l9 September 2018 padahal sebelumnya sudah dibuat MOU tahun 2008 masing-masing 2 Ha/KK dcngan PT Rimba Mujur Mahkota dan selanjutnya dibuat kesepakatan baru dengan PT. Dinamika Inti Sentosa masing-masing juga 2 Ha/KK, Nah sekarang tanpa ada dimusyawarahkan dengan anggota, pengurus tersebut sudah menyetujui 1,2 Ha/KK. Kami anggota Koperasi Bina Karya Pantai Barat Desa Bintuas merasa sudah dirugikan dan dihilangkan hak-hak kami sebagai Anggota Koperasi yang sah. Sdr. Ronal Safriansyah selaku Sekretaris pada Koperasi Bina Karya Pantai Barat tidak terdaftar dalam daftar Anggota Koperasi dari 370 keanggotaan yang ada Ronal Safriansyah tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Berkenaan dengan keluhan dan keresah kami dari Anggota Koperasi kami berharap agar kiranya persoalan yang kami sampaikan ini bisa Bapak Kepala Dinas Koperasi Sumatera Utara menindaklanjuti sebagaimana Peraturan Penmdang-undangan Petkoperasian.
Adapun hak keberatan yang kami sampaikan yaitu sebagai berikut :
1. Status Pengurus untuk dapat dipastikan keanggotaannya
2. Apabila Pengurus tersebut tidak terbukti sebagai Anggota Koperasi Bina Karya Pantai Barat Desa Bintuas dari 370 Anggota yang terdaitar, maka SK Kepengurusannya tidak sah.
3. Setiap keputusan yang dibuat pengurus tanpa ada kesepakatan dari anggota Koperasi dianggap keputusan tersebut cacat Hukum dan dinyatakan tidak sah.
Untuk itu kami memohon kepada Bapak agar sudi kiranya mencampuri dan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi pada saat ini, dengan tujuan agar tidak berimbas kepada kemajuan Koperasi Bina Karya Pantai Barat dimasa yang akan datang karena Kepengurusan dinilai cacat Hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Demikian kami sampaikan surat permohonan ini untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kegiasamanya kami ucapkan terima kasih.
Fahrizal sabdah Lubis.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal