Timika Papua, mediadunianews.co - Sebanyak Rp1,2 miliar atau tepatnya Rp1.295.320.000 uang pengganti kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan perahu Puskesmas Keliling (Pusling) pada Dinas Kesehatan Mimika diserahkan ke kas negara.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara yang dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Senin (01/10/18) di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika Papua ditandai dengan penandatanganan berita acara. Yang selanjutnya akan diserahkan ke kas negara, melalui bendehara Kejari Mimika.
Kepala Kejari Mimika, Fery Herlius mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian negara ini sebagai bentuk pelaksanaan dari ketetapan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jayapura yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap (incraht).
“Uang pengganti yang sudah diserahkan oleh Steven Mustari dan kawan-kawan ini, akan diserahkan ke kas negara, ”kata Kajari.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika. Achmad Bhirawa Bisawab mengatakan, kasus korupsi pengadaan 16 unit perahu Pusling pada Dinkes Mimika. Dimana dari kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Jayapura telah menjatuhkan vonis pada ketiga terpidana pada 25 Juli 2018 lalu.
Ketiga terpidana tersebut, yakni Mantan Kadinkes Mimika Philipus Kehek, Steven Mustari sebagai panitia lelang, dan Budiman merupakan pihak ketiga atau kontraktor.
“Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terpidana berbeda, yakni Philipus Kehek dijatuhkan 4 tahun 6 bulan, Steven Mustari 2 tahun 4 bulan, dan Budiman 1 tahun 4 bulan. Dan keputusan tersebut sudah incraht, ”katanya.
Kata dia, sementara untuk kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan perahu Pusling tersebut Rp2.035.323.000. Dari kerugian negara tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim ahli dalam hal ini BPKP untuk mengetahui berapa besaran uang pengganti yang harus dikembalikan oleh ketiganya.
“Dari perhitungan BPKP tersebut, maka diketahui berapa besaran uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan oleh ketiganya. Dan Rp1,2 miliar tersebut berasal dari Budiman Rp1.205.323.000, Steven Mustari Rp40 juta, sementara Philipus Kehek Rp50 juta, ”ujarnya.
Ia menambahkan, besaran uang pengganti yang sudah diterima ini masih belum semua dari kerugian negara. Namun dari ketiganya, untuk Budiman sudah mengembalikan uang pengganti tersebut. Sementara dua orang masih belum keseluruhan.
Perlu diketahui, Philipus Kehek bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Steven Mustari berperan sebagai Ketua Panitia Lelang. Sedangkan Budiman sendiri pemilik PT APL selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.
Ketiganya terbukti melakukan markup pada proyek pengadaan 16 unit perahu Puksesmas Keliling (Pusling) pada Dinkes Mimika tahun anggaran 2016. Dimana pengadaan Pusling tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,394 miliar (Rp6.394.300.000).
16 unit perahu Pusling yang diadakan oleh Dinkes Mimika diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng di dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pada 14 Desember 2016 lalu.
Kapasitas perahu memiliki panjang 13 meter dan lebar hampir dua meter, dengan dua mesin 40 PK. Selain itu, perahu dilengkapi beberapa perlengkapan dan peralatan, seperti tempat tidur pasien, peralatan medis yang digunakan untuk penanganan pasien rujukan dan darurat.
Namun, dalam pengadaan diduga ada mark up. Dugaan mark up yang dimaksudkan adalah pekerjaan pengadaan perahu oleh Dinkes di tahun anggaran 2016 lalu, tidak dilakukan lelang secara terbuka atau melalui LPSE.
Selain itu, adanya ketidaksamaan antara rencana anggaran belanja (RAB) dengan nilai kontrak dan pihak ketiga. Dimana perahu ini dibuat secara manual oleh pihak ketiga yang ada di Distrik Mimika Timur. Dan tidak ada perjanjian kerjasama, antara kontraktor dengan pembuat perahu.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara yang dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Senin (01/10/18) di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika Papua ditandai dengan penandatanganan berita acara. Yang selanjutnya akan diserahkan ke kas negara, melalui bendehara Kejari Mimika.
Kepala Kejari Mimika, Fery Herlius mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian negara ini sebagai bentuk pelaksanaan dari ketetapan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jayapura yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap (incraht).
“Uang pengganti yang sudah diserahkan oleh Steven Mustari dan kawan-kawan ini, akan diserahkan ke kas negara, ”kata Kajari.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika. Achmad Bhirawa Bisawab mengatakan, kasus korupsi pengadaan 16 unit perahu Pusling pada Dinkes Mimika. Dimana dari kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Jayapura telah menjatuhkan vonis pada ketiga terpidana pada 25 Juli 2018 lalu.
Ketiga terpidana tersebut, yakni Mantan Kadinkes Mimika Philipus Kehek, Steven Mustari sebagai panitia lelang, dan Budiman merupakan pihak ketiga atau kontraktor.
“Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terpidana berbeda, yakni Philipus Kehek dijatuhkan 4 tahun 6 bulan, Steven Mustari 2 tahun 4 bulan, dan Budiman 1 tahun 4 bulan. Dan keputusan tersebut sudah incraht, ”katanya.
Kata dia, sementara untuk kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan perahu Pusling tersebut Rp2.035.323.000. Dari kerugian negara tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim ahli dalam hal ini BPKP untuk mengetahui berapa besaran uang pengganti yang harus dikembalikan oleh ketiganya.
“Dari perhitungan BPKP tersebut, maka diketahui berapa besaran uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan oleh ketiganya. Dan Rp1,2 miliar tersebut berasal dari Budiman Rp1.205.323.000, Steven Mustari Rp40 juta, sementara Philipus Kehek Rp50 juta, ”ujarnya.
Ia menambahkan, besaran uang pengganti yang sudah diterima ini masih belum semua dari kerugian negara. Namun dari ketiganya, untuk Budiman sudah mengembalikan uang pengganti tersebut. Sementara dua orang masih belum keseluruhan.
Perlu diketahui, Philipus Kehek bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Steven Mustari berperan sebagai Ketua Panitia Lelang. Sedangkan Budiman sendiri pemilik PT APL selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.
Ketiganya terbukti melakukan markup pada proyek pengadaan 16 unit perahu Puksesmas Keliling (Pusling) pada Dinkes Mimika tahun anggaran 2016. Dimana pengadaan Pusling tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,394 miliar (Rp6.394.300.000).
16 unit perahu Pusling yang diadakan oleh Dinkes Mimika diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng di dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pada 14 Desember 2016 lalu.
Kapasitas perahu memiliki panjang 13 meter dan lebar hampir dua meter, dengan dua mesin 40 PK. Selain itu, perahu dilengkapi beberapa perlengkapan dan peralatan, seperti tempat tidur pasien, peralatan medis yang digunakan untuk penanganan pasien rujukan dan darurat.
Namun, dalam pengadaan diduga ada mark up. Dugaan mark up yang dimaksudkan adalah pekerjaan pengadaan perahu oleh Dinkes di tahun anggaran 2016 lalu, tidak dilakukan lelang secara terbuka atau melalui LPSE.
Selain itu, adanya ketidaksamaan antara rencana anggaran belanja (RAB) dengan nilai kontrak dan pihak ketiga. Dimana perahu ini dibuat secara manual oleh pihak ketiga yang ada di Distrik Mimika Timur. Dan tidak ada perjanjian kerjasama, antara kontraktor dengan pembuat perahu.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
