Dihadapan 200 Personil Bhabinkamtibmas, Kapolres Deli Serdang Sampaikan Kronologis Sebenarnya Pembakaran Bendera HTI di Kec.Limbangan Kab.Garut.

Deli Serdang, mediadunianews.co – Dihadapan 200 personil Bhabinkamtibmas Polres Deli Serdang, Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK, menyampaikan kronologis kejadian pembakaran bendera HTI yang terjadi di Kec.Limbangan Kab.Garut, bertempat di lapangan apel Mapolres Deli Serdang, Jum’at, ( 26/10/2018) pukul 13.30 wib.

Kegiatan mengumpulkan personil Bhabinkamtibmas ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang kronologi kejadian pembakaran bendera HTI di Kec.Limbangan Kab.Garut. sehingga setelah di berikan penjelasan informasi kebenaran tentang masalah tersebut, Bhabinkamtibmas dapat meneruskan informasi yang benar kepada masyarakat.

Selain itu diharapkan para personil Bhabinkamtibmas dapat betul betul memahami dan dapat menyampaikan informasi yang benar tersebut kepada masyarakat di Desa binaanya masing masing, sehingga masyarakat betul betul paham dan mengerti kejadian yang sebenarnya, dan tidak salah lagi yang sebelumnya ikut termakan isu yang tidak benar kalau bendera yang di bakar tersebut di anggap bendera Taihid, di sana lah di harapkan peran Personil Bahabinkamtibkan dapata meluruskan informasi yang sebenarnya.

Kepada 200 personil Bhabinkamtibmasnya Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha, SIK menjelaskan bahwa ” Kejadian pembakaran bendera di Kec.Limbangan Kab.Garut adalah bendera HTI (organisasi terlarang di NKRI) yang mana kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, di lasanakan acara resmi yang ada izinya yaitu acara ASN (Acara Santri Nasional) di Kec.Limbangan Kab.Garut Jabar”

“Dalam acara tersebut sudah ada kesepakatan bersama antara panitia dan seluruh santri yang kana menghadiri acara, bahwa Santri yang menghadiri acara tersebut tidak boleh membawa atribut atau bendera lain, semuanya wajib membawa atribut bendera merah putih, namun pada saat acara berlangsung tiba tiba muncul seorang pria membawa atribut dan bendera HTI (Organisasi terlarang) dan mengibarkanya di diacara tersebut, berdasarkan permintaan panitia pria tersebut lansung diamankan oleh Banser berikut atribut dan bendera HTI yang di bawanya”

Lebih lanjut di sampaikan” setelah di lakukan pemeriksaan dan interigasi oleh banser ternyata pria tersebut tidak membawa KTP atau identistas lainya, kemudian atribut dan bendera yang di bawa Pria tersebut di atas permintaan panitia kepada Banser untuk menyita bendera dan atribut tersebut, kemudian secara spontan di musnahkan dengan cara di bakar, dengan tujuan agar atribut dan bendera tersebut tidak di gunakan lagi”

” Setelah di Interogasi Pria tersebut mengaku bernama inisial U dan mengakui bahwa atribut yang di bawanya kemudian di musnahkan oleh Banser adalah bendera dan atribut HTI yang pengakuanya di beli melalui Online, "pengakuannya”

” Sekarang Pria inisial U tersebut telah di tangkap oleh Polda Jabar dan akan di Proses secara hukum yang berlaku, karena dianggap telah mengganggu rapat umum, membuat huru hara/gaduh dengan sengaja ”

Diakhir arahanya Kapolres Deli Serdang menekankan kepada semua personil Bhabinkamtibmas ” dari penjelasan kronolagis tersebut di harapkan personil Bahabinkamtibmas dapat memainkan perannya menyampaikan kepada warga di desa binaanya masing masing, sehingga masyarakat Kab.Deli Serdang dapat memahami kejadian yang sebenarnya, dan jangan mau di profokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kejadian ini yang ingin memperkeruh situasi yang tenang di Kab.Deli Serdang, ”tegas Kapolres Deli Serdang.   (zai).

Editor : Edy MDNewsc 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال