TIM DOKTER FORENSIK LAKUKAN OTOPSI TERHADAP JENAZAH YUDAS GEBZE.

Jayapura Papua, mediadunianews.co - Dilakukan Otopsi terhadap Jenazah Alm. Yudas Gebze oleh dr. Forensik Jemi Sembari, SP.F di RSUD Merauke yang dibantu petugas RSUD Merauke dan disaksikan oleh Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey serta pihak keluarga, selasa (18/09/18)

Setelah dilakukan Otopsi oleh tim dokter Jenazah Alm. Yudas Gebze dikembalikan dari RSUD ke Rumah Duka di Jln. Mangga Dua Merauke.

Dari hasil Otopsi yang disampaikan oleh Tim Dokter bahwa penyebab kematian Alm. Adalah serangan jantung, hal ini ditandai dengan ditemukan penebalan pada dinding jantung setebal 20 mm dan pembuluh darah jantung yang tersumbat. Diduga alm. Sebelum meninggal sudah menderita sakit jantung yang lama ditambah alm. Semasa hidupnya sering mengkonsumsi minuman keras beralkohol.

Dan untuk luka yang dialami alm. Pada saat dilakukan penangkapan bukan merupakan penyebab kematian alm. Karena saat dilakukan Otopsi oleh Tim Dokter alm. Mempunyai riwayat penyakit jantung yang telah lama dideritanya.

Kejadian ini berawal pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 Pukul 08.00 Wit, bertempat di Kampung Wanam Distrik Ilwayab Kabupaten Merauke, telah ditangkap seorang tersangka an. Yudas Gebze (alm) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kimaam Polres Merauke selama 3 Bulan 20 Hari atas kasus penganiayaan  yang mengakibatkan korban an. Egenius Blamo Gebze mengalami luka berat (Mengalami luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan).

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Yudas Gebze (alm) terjadi pada tanggal 10 Mei 2018, bertempat di Kampung Wanam Distrik Ilwayab Merauke, saat korban an. Egenius Blamo Gebze sedang duduk makan dirumahnya, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa parang dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah bagian pergelangan tangan korban dan nyaris putus. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri dan sejak saat itu Pelaku dinayatakan DPO oleh Polisi.

Penangkapan terhadap pelaku an. Yudas Gebze (alm) saat anggota Polres Merauke mendapatkan informasi dari warga bahwa DPO kasus penganiayaan terhadap korban an. Egenius Gebze Nomor : LP/07/V/2018/Papua/Sek Kimaam/Pos Ilwayab dan DPO Nomor : DPO/03/V/2018/Reskrim tanggal 11 Mei 2018 tersangka an. Yudas Gebze. Kemudian Tim Gabungan Polri-TNI melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan.

Pada saat anggota akan menangkap tersangka, tersangka memberontak dan melakukan perlawanan dengan mencabut pisau yang pelaku sisipkan di balik bajunya dan selanjutnya mengayunkan pisau tersebut ke arah anggota. Pada saat pelaku mencoba kabur, anggota mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali (1x), namun pelaku tidak menghiraukan suara tembakan peringatan tersebut, saat pelaku mencoba melarikan diri,  tersangka terjatuh dan mengakibatkan kaki kanannya terkena pecahan beling. Pelaku yang sudah terluka akibat terkena pecahan beling tersebut, masih mencoba melarikan diri. Saat dilakukan penyisiran oleh anggota, pelaku ditemukan bersembunyi di perusahan PT. Dwikarya Reksa Abadi dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Karena kaki dan kepala pelaku terluka, anggota langsung membawa pelaku ke puskesmas Wanam untuk mendapat pertolongan medis.

Pada hari Jumat 14 September 2018 Pukul 10.00 Wit, pelaku dibawa ke Merauke dengan menggunakan pesawat, setibanya di merauke pelaku langsung dibawa ke RSUD Merauke guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Pelaku langsung dirawat atau ditangani oleh dr. Primus, dokter kemudian melakukan perawatan medis pada luka kepala bagian belakang, kaki dan tangan.

Pukul 17.30 Wit, pelaku yang berinisial YG oleh dokter dinyatakan sudah Meninggal Dunia. Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung yang mendapat kabar tersebut, kemudian menemui keluarga YG untuk mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga YG. Atas permintaan kelurga, jenazah YG dibawa pulang dari RSUD Merauke dan selanjutnya disemayamkan di rumah keluarganya yang berada di Jalan Muting Polder Merauke, "ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kama.

Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال