
Konsistensi kinerja pokja dipertanyakan...? Pasalnya dari keputusan pokja memenangkan perusahaan peserta lelang ditenggarai tidak mempertimbangkan aturan dan peraturan yang mengikat perihal teknis dan mekanisme proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam perundang-undangan baik Peraturan Presiden RI (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Bupati (Perbup) dan kelengkapan persyaratan yang diatur lebih rinci pada Dokumen Lelang (Doklang) atau Lembar Data Pemilihan (LDP).
Yosep menambahkan, pihaknya sejauh ini telah mengikuti proses lelang di ULP Pandeglang. Namun pihaknya menyesalkan penilaian pokja terhadap perusahaannya dinilai tidak obyektif sehingga perusahaannya kalah saing dalam lelang tersebut. "Verifikasi dan evaluasi berkas lelang yang dilakukan pokja dinilai subyektif. Bahkan tidak mendasar dan jauh untuk bisa dimengerti, " ujar Yosep
Seperti alasan pokja pada kegiatan Peningkatan jalan Bojong -Geredug Kecamatan Bojong. Yang mana dalam alasan perusahaan saya pertama : Jadwal pelaksanaan dalam bentuk kurva S dan alasan kedua Reken

Dari kedua alasan itu pihaknya menduga kalau penilaian pokja terlalu mengada-ada dan bahkan diskriminatif. Mengingat semua alasan tersebut sudah dipenuhi seperti jadwal pelaksanaan kurva S itu pihaknya sudah mengikuti seperti yang dipersyaratkan di LDP. Sedangkan untuk rekening koran pihaknya juga telah melampirkan form asli dengan nilai nominal sebesar Rp. 175 juta. Dari nilai itu menurut Yosep sudah sesuai ketentuan yang diminta di LDP sebesar 20 persen dari Nilai Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp.872.072.508,37,-
"Pada dasarnya semua alasan pokja tidak dapat diterima. Dan parahnya lagi sanggahan yang dikirim perusahaan saya terkait kegiatan tersebut pada tanggal 27 agustus 2018 namun pokja membalas sanggahan diakhir masa sanggah pada tanggal 31 agustus tepatnya hari jumat pukul 09.37 WIB. Dari jawaban sanggahan itu sudah jelas pokja mengulur waktu agar kami tidak punya waktu untuk membalas jawaban mereka, " tegasnya
Masih kata Yosep. Lantaran jawaban pokja yang terlalu mepet sehingga dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih rinciy dalam jadwal sanggahan yang habis masanya. Yosep pun akhirnya mengadukan hal tersebut ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan pengujian berkas dan mengaudit kinerja Pokja ULP.
"Ya saya mengadukan hal ini ke inspektorat Kabupaten Pandeglang dan saya juga menyerahkan bukti berupa beberapa berkas administrasi perusahaan ke inspektorat untuk dikaji dan diuji oleh tim auditor inspektorat, "cetus yosep
Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Drs H Iskandar, MM ketika dikonfirmasi toentas di ruang kerjanya, Rabu ( 5/9), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengusaha berikut berkas administrasi peeusahaan. Untuk kelanjutannya pihaknya telah memerintahkan tim auditor untuk segera melakukan kajian sekaligus memeriksa berkas perusahaan dan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil pokja ULP guna dimintai keterangannya seputar kinerjanya melakukan tugas memverifikasi dan mengevaluasi setiap berkas perusahaan peserta lelang di ULP Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2018.
"Ya benar ada pengaduan dari beberapa pengusaha. Dan kami telah menerima surat pengaduannya berikut berkas administrasi perusahaannya. Saya sudah perintahkan tim auditor untuk segera melakukan kajian berkas dan memanggil pokja guna dimintai keterangan dan penjelasannya. Terkait jawaban sanggahan pokja yang menjawab sanggahan diakhir masa sanggah hal itu patut diduga terindikasi rekayasa, "tutupnya. (dhank).
Sumber : Ketum DPP GWI - Morris TH G SE.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah