Langkat, mediadunianews.co - Polsek Gebang berhasil gagalkan peredaran narkoba diwilayah hukumnya. penangkapan yang dilakukan satuan reskrim polsek Gebang membuat SUHENDRI tersipu malu pada hari jumat 31/8/18 sekitar pukul 23,30 wib.
Seorang warga yang identitasnya disembunyikan memberikan imformasi kepada Polsek gebang Dan selanjutnya dilakukan pengembangan, dan menemukan petunjuk di satu tempat yang tidak jauh dari Polsek gebang, lalu Satreskrim Iptu O, Purba Polsek gebang membentuk Tim utuk memburu pelaku.
Satreskrim Polsek gebang langsung menuju ke TKP Yang dimaksud di lingkungan 3,kel pekan gebang kec gebang kab langkat. Sesudah sampai di TKP yang dimaksud Satreskrim Polsek gebang yang dipimpin Iptu O. Purba mengintai gerak gerik seorang laki laki yang menyurigakan lalu Satreskrim Polsek gebang melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap Satreskrim Polsek gebang melakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, lalu Satreskrim Polsek gebang melakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang dicurigai tersebut dan ternyata Satreskrim Polsek gebang menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening klip yang di duga berisikan narkoba jenis sabu sabu dan uang Rp seratus lima puluh ribu rupiah(150.000) diduga uang tersebut hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu.
Laki laki yang di tangkap bernama SUHENDRI alias HENDRIK usia 33 tahun berfrofesi sebagai pedagang,warga lingkungan3 pkn gebang, kec gebang,kab. Langkat, Suhendri alias Hendrik harus menelan pil pahit di pengujung akhir bulan ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang kepemilikan narkoba jenis sabu sabu di mata hukum.
setelah barang bukti diketemukan Satreskrim polsek gebang membawa tersangka ke Polsek gebang guna pengembangan kasus, untuk mengejar pengedar dan juga tersangka lain yang berkeliaran di wilayah hukum Polsek gebang. (kp biro langkat s.tarigan).
Editor : Edy MDNews 01.
Seorang warga yang identitasnya disembunyikan memberikan imformasi kepada Polsek gebang Dan selanjutnya dilakukan pengembangan, dan menemukan petunjuk di satu tempat yang tidak jauh dari Polsek gebang, lalu Satreskrim Iptu O, Purba Polsek gebang membentuk Tim utuk memburu pelaku.
Satreskrim Polsek gebang langsung menuju ke TKP Yang dimaksud di lingkungan 3,kel pekan gebang kec gebang kab langkat. Sesudah sampai di TKP yang dimaksud Satreskrim Polsek gebang yang dipimpin Iptu O. Purba mengintai gerak gerik seorang laki laki yang menyurigakan lalu Satreskrim Polsek gebang melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap Satreskrim Polsek gebang melakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, lalu Satreskrim Polsek gebang melakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang dicurigai tersebut dan ternyata Satreskrim Polsek gebang menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening klip yang di duga berisikan narkoba jenis sabu sabu dan uang Rp seratus lima puluh ribu rupiah(150.000) diduga uang tersebut hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu.
Laki laki yang di tangkap bernama SUHENDRI alias HENDRIK usia 33 tahun berfrofesi sebagai pedagang,warga lingkungan3 pkn gebang, kec gebang,kab. Langkat, Suhendri alias Hendrik harus menelan pil pahit di pengujung akhir bulan ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang kepemilikan narkoba jenis sabu sabu di mata hukum.
setelah barang bukti diketemukan Satreskrim polsek gebang membawa tersangka ke Polsek gebang guna pengembangan kasus, untuk mengejar pengedar dan juga tersangka lain yang berkeliaran di wilayah hukum Polsek gebang. (kp biro langkat s.tarigan).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
