Nias Barat,mediadunianews.co - Surat Edaran Bupati Nias Barat, tertanggal 13 Maret 2017, No. 067/890/PM-PTSP, tentang Upaya mewujudkan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta mewujudkan Kepastian Hukum maka setiap Pendirian bangunan Gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 05/PRT/M/2016, dan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2016, tentang IMB, Namun masih banyak Bangunan Gedung Di Nias Barat yang Belum, "Memiliki IMB".
Pada tanggal 24 Augustus 2018, No. 067/2011/PM-PTSP, Pj. Sekretaris Daerah Sabaeli Gulo, S.IP, an. Bupati Nias Barat, Perihal tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nias Barat, No. 067/890/PM-PTSP tanggal 13 Maret 2018, tentang Pendirian Bangunan Gedung di Wilayah Kabupaten Nias Barat, yang merujuk pada Peraturan Daerah No. 9 tahun 2014, Pasal 13 ayat 1. bahwa " Setiap Orang yang akan mendirikan Bangunan Gedung, Wajib Memiliki IMB".
Sehubungan dengan itu, Pj. Sekda Sabaeli Gulo, S.IP, melalui suratnya an. Bupati Nias Barat di beri petunjuk kepada Camat dan Kepala Desa Se - Kabupaten Nias Barat, bahwa :
1. Setiap Bangunan yang telah ada, Sedang di bangun dan akan di bangun Wajib Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Bagi Bangunan yang sedang dan akan di bangun supaya, "Di Berhentikan Untuk Sementara Waktu, Sebelum Memiliki IMB.
Menurut pengamatan Pers mediadunianews.co, banyak bangunan Gedung di Nias Barat, yang belum memiliki IMB.
Salah Seorang Tokoh Masyarakat yang tak mau di ketahui identitasnya di media ini mengatakan, Sebenarnya Masih banyak di Wilayah Nias Barat Pembangun Gedung yang belum, Memiliki IMB, Jadi Kenapa mereka masih di biarkan untuk Melanjutkan Pekerjaan tersebut, Sama halnya Surat Edaran Bupati Nias Barat dan Pj. Sekda, Se akan akan tidak ada maknanya, lebih baik jangan dibuat surat tersebut, "Katanya.
Lebih lanjut Tokoh ini Mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut, sebaiknya Bupati Nias Barat langsung turun ke lapangan untuk, menyetop pekerjaan itu, sebelum ada IMB, karena Kami menduga bahwa di setiap bangunan Gedung yang belum memiliki IMB, Pasti Kebal Hukum, "Ujarnya dengan Nada Kesal.
Untuk itu, media ini menghimbau kepada Bupati Nias Barat dan Dinas terkait, Setiap pembangunan Gedung harus memiliki IMB dan sebaliknya setiap Pembangunan Gedung yang Belum memiliki IMB, sebaiknya Pimpinan Daerah segera mengambil Langkah. (BD).
Editor : Edy MDNews 01.
Pada tanggal 24 Augustus 2018, No. 067/2011/PM-PTSP, Pj. Sekretaris Daerah Sabaeli Gulo, S.IP, an. Bupati Nias Barat, Perihal tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nias Barat, No. 067/890/PM-PTSP tanggal 13 Maret 2018, tentang Pendirian Bangunan Gedung di Wilayah Kabupaten Nias Barat, yang merujuk pada Peraturan Daerah No. 9 tahun 2014, Pasal 13 ayat 1. bahwa " Setiap Orang yang akan mendirikan Bangunan Gedung, Wajib Memiliki IMB".
Sehubungan dengan itu, Pj. Sekda Sabaeli Gulo, S.IP, melalui suratnya an. Bupati Nias Barat di beri petunjuk kepada Camat dan Kepala Desa Se - Kabupaten Nias Barat, bahwa :
1. Setiap Bangunan yang telah ada, Sedang di bangun dan akan di bangun Wajib Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Bagi Bangunan yang sedang dan akan di bangun supaya, "Di Berhentikan Untuk Sementara Waktu, Sebelum Memiliki IMB.
Menurut pengamatan Pers mediadunianews.co, banyak bangunan Gedung di Nias Barat, yang belum memiliki IMB.
Salah Seorang Tokoh Masyarakat yang tak mau di ketahui identitasnya di media ini mengatakan, Sebenarnya Masih banyak di Wilayah Nias Barat Pembangun Gedung yang belum, Memiliki IMB, Jadi Kenapa mereka masih di biarkan untuk Melanjutkan Pekerjaan tersebut, Sama halnya Surat Edaran Bupati Nias Barat dan Pj. Sekda, Se akan akan tidak ada maknanya, lebih baik jangan dibuat surat tersebut, "Katanya.
Lebih lanjut Tokoh ini Mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut, sebaiknya Bupati Nias Barat langsung turun ke lapangan untuk, menyetop pekerjaan itu, sebelum ada IMB, karena Kami menduga bahwa di setiap bangunan Gedung yang belum memiliki IMB, Pasti Kebal Hukum, "Ujarnya dengan Nada Kesal.
Untuk itu, media ini menghimbau kepada Bupati Nias Barat dan Dinas terkait, Setiap pembangunan Gedung harus memiliki IMB dan sebaliknya setiap Pembangunan Gedung yang Belum memiliki IMB, sebaiknya Pimpinan Daerah segera mengambil Langkah. (BD).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah