Sat.Binmas Polres Deli Serdang, Pasang Spanduk “Stop Pungli” di setiap Pelayanan Publik.

Deliserdang, mediaduniaews.co - Satuan Pembinaan Masyarakat(Sat Binmas) Polres Deli Serdang, terus giat berupaya melakukan pembrantas pungutan liar (Pungli), sesuai bidang tugas kelompak kerja Satgas Saber Pungli Kab.Deli Serdang yaitu memberikan himbauan dan sosialisasi serta pemasangan spanduk larangan praktek Pungli, di setiap kantor dan pelayanan Publik, Kamis,(20/09/18).

Komitmen bersama Polres Deli Serdang dengan Inspektorat Kab.Deli Serdang untuk menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang bersih serta transparan terus ditingkatkan, hal ini terlihat dari pemasangan spanduk pemberitahuan untuk tidak melakukan Pungli di tempat pelayanan Publik oleh Tim Saber Pungli Sat Binmas Polres Deli Serdang.

Pemasangan spanduk kali ini dipimpin Kasat Binmas Polres Deli Serdang AKP Amdi Karna,SH, beserta personil Ipda Besli Situmorang, Aiptu Tohana Sinaga, Aipda Awaludin, Bripka Arnol, Brigadir Arleston tambunan pemasangan spanduk yaitu di Dinas Duk Capil Pem Kab.Deli Serdang, Dinas permukiman Kab.DS, Dinas PU Kab.DS, UPT Samsat Kab.DS, dan kantor Camat Lubuk Pakam.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Atensi dari Waka Polda Sumut Brigjen.Pol.Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum dan juga melalui Peraturan Presiden No. 87/10/2016 tentang Saber (Sapu Bersih) Pungli ditempat publik serta menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bersih dari praktek pungi, "ujarnya.

Diharapkan dengan himbauan melalui pemasangan spanduk ini Paraktek pungli di setiap pelayanan publik di Kab.Deli Serdang dapat di basmi, kemudian kwalitas pelayanan publik di masing masing OPD terus dibenahi dan di tingkatkan, sehingga masyarakat mendapat kemudahan dalam setiap urusan pelayanan pemerintah.  (elz).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال