Polsek Beringin Berhasil Amankan Pelaku Penganiyaan.

Deliserdang, mediadunianews.co – Jumat (14/09/2918), Unit Reskrim Polsek Beringin Polres Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Kejadian berawal saat pelapor Muhammad Ali (40) warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu menanyakan kepada terlapor Muhammad Solihin (31) warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu, apa ada mengambil ayam jagonya yang hilang hari selasa malam, karena hari Kamis tanggal 13 September 2018, Jaka memberitahukan kepada pelapor bahwa Buyung dan Solihin yang mengambilnya. Spontan terlapor menjawab yang mengambil saya kenapa rupanya,  kamu tidak senang ya ? "ujar terlapor.

Lalu korban menjawab nanti kamu kulaporkan ke Polisi Desa, mendengar hal tersebut terlapor tidak senang lalu masuk ke gudang rumah Baharudin yang tak lain orang tua pelaku maupun korban untuk mengambil mesin babat lalu dihidupkan serta mengarahkan ke tubuh korban yang mengakibatan korban menderita luka koyak pada tangan sebelah kiri, leher sebelah  kiri serta luka gores pada dada sebelah kiri.

Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan SH, MH mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti berupa satu unit mesin babat, baju korban diamankan Polsek Beringin guna dilakukan proses sidang tindak pidana, "ujar Kapolsek.   (elz).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال