POLRES MADINA GELAR KONFRENSI PERS, TENTANG HASIL PENGUNGKAPAN JUDI JENIS TOGEL.

Mandailing Natal, mediadunianews.co - Polres Mandailing Natal (Madina) Kembali  Menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dengan menggunakan uang sebagai taruhan, Jum’at (14/09/18).

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Halaman Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Madina Kompol Drs. TB. Pane, M .M mewakili Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.iK., M. H dan didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Saszoro Efendi.

Waka Polres Madina Kompol Drs. TB Pane, M.M mengungkapkan tersangka adalah IS (44)  Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang dan SB (33), Desa Sukaramai, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Madina.

“Tersangka IS berhasil diamankan anggota Satreskim Polres Madina saat berada di Kedai Tuak miliki boru Ritonga dan SB diamankan di Kedai Tuak Pangaribuan Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara Kab. Madina selanjutnya dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut, "ungkap Waka Polres Madina.

Dari tangan tersangka IS diamankan barang bukti , diantaranya 1 (satu) buah handphone merek Nokia wana Biru dan uang senilai Rp. 105, 000′-. sedangkan dari tangan SB berhasil ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk nokia warna putih dan uang senilai Rp. 167, 000,-.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dan SB beserta barang bukti dibawa ke Polres Madina guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

Fahrizal sabdah Lubis.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال