PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA, EKSEKUSI LAHAN SENGKETA, DI KAWAL KETAT OLEH TNI/ POLRI

TImika Papua, mediadunianews.co - Meski diwarnai aksi protes warga, Pengadilan Negeri Kota Timika tetap melanjutkan eksekusi lahan sengketa di Jalan Hasanuddin, tepat di depan Diana Mart, Kamis (27/09/18). Upaya eksekusi tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Dua eksekusi sebelumnya tidak mampu diselesaikan karena perlawanan warga dan keterbatasan waktu.

Lahan seluas kurang lebih 9.400 meter persegi itu dimenangkan penggugat, H Muhammad Dahlan Penggeng terhadap 18 orang tergugat melalui keputusan Mahkamah Agung RI MA RI Nomoe 968K/ PDT/ 2012. H Muhammad Dahlan Penggeng kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Timika.

Pihak termohon dalam eksekusi sempat mengajukan protes keras, namun PN Timika yang dikawal personil TNI Polri memutuskan melanjutkan lahan eksekusi sampai tuntas. Polisi bahkan sempat mengamankan dua orang warga karena dianggap menghalang-halangi proses eksekusi.

Lokasi itu kini rata dengan tanah. Dua eskafator yang dikerahkan dengan cepat merobohkan bangunan rumah puluhan pohon di lahan sengketa itu. Aparat keamanan bahkan turun tangan membantu mengeluarkan barang dari rumah para termohon. Mirisnya, proses eksekusi diwarnai isak tangis warga yang tiba-tiba kehilangan tempat tinggal.

Permintaan warga dalam hal ini para termohon untuk diberi kelonggaran waktu tak dikabulkan. Pihak PN Timika beralasan telah mengeluarkan surat teguran dan perintah keluar sejak 2016 lalu.

"Berapa lama sih angkat barang dan pindah. Kita sudah sangat manusiawi. Tapi mereka berpikir pengadilan tidak akan eksekusi, "kata Ketua PN Timika, Relly D Behuku yang turun langsung memimpin eksekusi.

Mengantisipasi perlawanan keras dari warga, Polres Mimika menurunkan 166 personilnya ditambah personil dari Brimob dan TNI.

"Kita melaksanakan amanat dari undang-undang karena ini perintah pengadilan. Sesusi undang-undang nomor 2 tahun 2002, kita wajib hukumnya melaksanakan perintah dari pengadilan, "jelas Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto yang juga turun langsung mengawal prosea eksekusi.

Selain itu, katanya, aparat keamanan wajib memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat pemilik hak atas tanah  di Kabupaten Mimika. Siapapun yang melanggar hak kepemilikan tanah sah, maka jajaran Polres Mimika akan menindak tegas.

"Kecuali mereka punya bukti kuat bahwa proses sertifikasi atau peralihan hak pemilik yang sekarang cacat atau melanggar hukum. Silakan ajukan lewat mekanisme hukum. Jangan tiba tiba menguasai secara fisik, "kata Marlianto.

Masih sementara dalam proses eksekusi, pemohon tampak telah memagari lahan tersebut menggunakan seng. Papan nama yang menyebutkan kepemilikannya pun telah ia pancangkan.

Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال