Nias, selasa, 11/09/18, mediadunianews.co - Penyelewengan pupuk subsidi di kabupaten Nias, semakin merajalela, selain harga melampaui HET bahkan kenaikan hampir 50%, juga banyak ditemukan pupuk subsidi dijual oleh pedagang kaki lima di setiap hari pekan yang ada di wilayah kabupaten Nias.
Salah seorang pemuda kabupaten nias "Frengki Ndruru, menyampaikan kepada wartawan mediadunianews.co, bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi sangat merugikan masyarakat, akibat harga tidak sesuai HET, daya beli masyarakat yang bergabung dalam kelompok tani tidak maksimal akhirnya, konsumsi pupuk pada Padi mereka berkurang sehingga menyebabkan penurunan hasil panen, dan saya menduga Rencana Defenitif Ke RDKK sebagai dasar penyaluran pupuk subsidi dari pusat ke wilayah kabupaten nias ada yang tidak benar, hal ini kita ketahui dengan adanya pupuk subsidi yang dijual oleh pedagang kaki lima yang telah menyampaikan kepada kita bahwa mereka membeli pupuk tersebut dari agen pengecer, "Cetus Frengki.
Ditambahkannya Frengki, "kita sudah menyampaikan persoalan ini kepada bupati nias dan dinas terkait, dan beliau mengatakan "kita akan segera perintahkan untuk segera diperbaiki dan Jika penyelewengan pupuk subsidi tidak direvisi kembali maka segera dilaporkan sesuai hukum yang berlaku.
Diwaktu yang berbeda, salah seorang anggota DPRD "Yaredi Gulõ, SE dari Fraksi PKB", menyampaikan melalui WhatsApp pribadinya, "jika benar adanya penyelewengan dalam pendistribusian pupuk subsidi hingga harga melampaui HET maka saya mintakan pihak kepolisian Resort Nias segera melakukan penangkapan terhadap oknum yang menyalahgunakan pupuk subsidi dan kiranya Bupati Nias "Sokhiatulo Laoli, MM beserta DPRD khusunya komisi III segera mengevaluasi seluruh Distributor dan agen pengecer, karena hal ini sangat merugikan masyarakat petani dan merusak nawacita bapak presiden RI, sebab petani sawah adalah instrumen produktivitas dibidang pangan, "ujar Yaredi.
Selanjutnya, "Yaredi menghimbau kepada masyarakat khususnya yang telah bergabung pada kelompok tani, untuk memintakan bukti pembayaran pupuk subsidi dan jika melampaui harga HET/Rp. 1.800 per Kg, segera laporkan kepada kepolisian, LSM dan Wartawan sebagai bukti tambahan kepada pihak penegak hukum. ( F ndr).
Sumber : Frengki Nduru.
Editor : Edy MDNews 01.
Salah seorang pemuda kabupaten nias "Frengki Ndruru, menyampaikan kepada wartawan mediadunianews.co, bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi sangat merugikan masyarakat, akibat harga tidak sesuai HET, daya beli masyarakat yang bergabung dalam kelompok tani tidak maksimal akhirnya, konsumsi pupuk pada Padi mereka berkurang sehingga menyebabkan penurunan hasil panen, dan saya menduga Rencana Defenitif Ke RDKK sebagai dasar penyaluran pupuk subsidi dari pusat ke wilayah kabupaten nias ada yang tidak benar, hal ini kita ketahui dengan adanya pupuk subsidi yang dijual oleh pedagang kaki lima yang telah menyampaikan kepada kita bahwa mereka membeli pupuk tersebut dari agen pengecer, "Cetus Frengki.
Ditambahkannya Frengki, "kita sudah menyampaikan persoalan ini kepada bupati nias dan dinas terkait, dan beliau mengatakan "kita akan segera perintahkan untuk segera diperbaiki dan Jika penyelewengan pupuk subsidi tidak direvisi kembali maka segera dilaporkan sesuai hukum yang berlaku.
Diwaktu yang berbeda, salah seorang anggota DPRD "Yaredi Gulõ, SE dari Fraksi PKB", menyampaikan melalui WhatsApp pribadinya, "jika benar adanya penyelewengan dalam pendistribusian pupuk subsidi hingga harga melampaui HET maka saya mintakan pihak kepolisian Resort Nias segera melakukan penangkapan terhadap oknum yang menyalahgunakan pupuk subsidi dan kiranya Bupati Nias "Sokhiatulo Laoli, MM beserta DPRD khusunya komisi III segera mengevaluasi seluruh Distributor dan agen pengecer, karena hal ini sangat merugikan masyarakat petani dan merusak nawacita bapak presiden RI, sebab petani sawah adalah instrumen produktivitas dibidang pangan, "ujar Yaredi.
Selanjutnya, "Yaredi menghimbau kepada masyarakat khususnya yang telah bergabung pada kelompok tani, untuk memintakan bukti pembayaran pupuk subsidi dan jika melampaui harga HET/Rp. 1.800 per Kg, segera laporkan kepada kepolisian, LSM dan Wartawan sebagai bukti tambahan kepada pihak penegak hukum. ( F ndr).
Sumber : Frengki Nduru.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Ekonomi
