PELAYANAN SKCK KINI LEBIH MUDAH DI POLRES PELELAWAN RIAU.

Pelelawan Riau, mediadunianews.co - Pelayanan bagi masyarakat di Polres Pelalawan di ruang Intelkam, siap melayani masyarakat dalam rangka pembuatan SKCK.

Masyarakat hendaknya mepersiakan persyaratan yang pertama punya KTP dengan KK dengan alamat Kab Pelalawan Riau dan dipersiapkan pasfoto 4x6 -6 lembar dalam tahun 2018 ini bertambah persyaratanyaitu dipersiabkan akte kelahiran dan kalau tidak punya dipersiapkan foto copy ijazah.

Bagi yang ber pedidikan dari sekolah dengan mempersiapkan persyaratan kelengkapan untuk proses dalam pembuatan SKCK sangat mudah, dalam proses pembuatan cepat selesai dan tarif pembuatan baru SKCK RP 30000 tiga puluh ribu rupiah dan perpanjangan SKCK RP 30000.

Hari selasa tgl (25 /09/18/2018) seorang warga bernama Rianus melakukan perpanjangan SKCK dengan membayar tarif RP 30000 tiga puluh ribu rupiah di ruang pelayanan Intelkam bagi saudara Yanto yang melakukan pembuatan baru SKCK dengan membayar tarif RP 30000 (tiga puluh ribu rupiah) Ibu Ningsi melakukan pengurusan pembuatan baru SKCK dengan. membayar tarif RP 30000 tiga puluh ribu rupiah

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SKCK di Polres Pelalawan apabila alamat KTP nya di luar Kab Pelalawan harus mengurus domisili di tingkat kelurahan di tempat tinggal yang bersangkutan,  "kata Iwal dengan tujuan supaya warga yang datang  mau mengurus SKCK tidak kewalahan berbolak balik karena kurang sarat perlengkapan dalam pengurusan SKCK selasa tgl 25/09/18 di Polres Pelaksana Riau.    (st dh?).

Editor : Edy MDNews 01.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال