Bandung Soreang, mediadunianews.co - Mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari oknum Dinas pendidikan kabupaten Bandung jalan raya Soreang, selasa (4/9/2018) Oknum tersebut berinisial frhn, Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus tahun 2018. Jam 10:20
Kronologis singkat, oknum berinisial frhn mengatakan kepada wartawan Oneline Nasional dari mediadunia news.co Bahwa surat Tugas peliputan dan SK KA. Korlip, KTA tidak tertulis dalam surat tugas peliputan, bahwa harus ada di tuliskan "tujuan peliputan ke Dinas pendidikan Kabupaten Bandung, "ujar fhrn (oknum) dengan nada arogan kepada Wartawan Online dari mediadunianews.co
Kejadian itu kata oknum berinisial frhn, jangan di pakai surat Tugas peliputan ini kalau belum tertulis tujuan peliputan kedinas pendidikan Kabupaten Bandung, harus tertulis "Tujuannya peliputan dalam surat Tugas peliputan", baru saya pertama kalinya menerima surat seperti ini meskipun banyak media masuk ke Kabupaten Bandung tapi tidak seperti ini, "ujarnya.
Terkait Hal Tersebut sontak saja wartawan online yang bernama Heara Halawa merasa kaget karna pertama kali kedatangannya dengan tujuan melaporkan keberadaan medianya kebagian penerima tamu atau staf Dinas pendidikan Kabupaten Bandung untuk bertemu dengan Humas serta menyerahkan legalitas wartawan mediadunianews.co "tutur Heara Halawa.
Selantnya bagian penerima tamu/staf mengatakan, "tidak ada Humas disini, lalu (penerima tamu/staf) ini mengarahkan wartawan keruangan bagian umum dan bertemu dengan oknum frhn dan wartawan dari mediadunianews.co lalu menyerahkan legalitas surat Tugas peliputan, KTA, SK KA. Korlip untuk tujuan meliput ke Dinas pendidikan Kabupaten Bandung, lalu oknum berinisial frhn mengarahkan wartawan keruangan yang tidak ada orangnya (kosong) Sehingga karna cukup lama dalam ruangan kosong maka saya keluar ruangan dan mondar mandir mencari oknum yang namanya frhn namun setelah sekian lama menunggu akhirnya frhn datang dengan sikap arogan dan mengajak wartawan adu argument dengan mengatakan "harus ada ditulis di surat tugas peliputan apa tujuan peliputan tersebut, "ujar Heara halawa.
Dalam pertemuan tersebut Tak ada solusi sama sekali Oknum fhrn tetap bersitegang dengan wartawan dengan mengatakan, "jangan dipake surat Tugas peliputan ini kalau belum tertulis didalamnya bahwa tujuan peliputan kedinas pendidikan Kabupaten Bandung, "ujar fhrn dengan nada tinggi.
Lalu Heara Halawa (wartawan) mengatakan sekaligus mencoba menjelaskan bahwa didalam surat Tugas peliputan, bahwasanya bunyi surat tugas adalah "untuk melaksanakan tugas peliputan diseluruh wilayah Indonesia dan terkhusus wilayah kabupaten Bandung, dan sekitarnya yang tentunya berpegang teguh dan berpedoman kepada undang-undang PERS No. 40 tahun 1999, yang mana wartawan tersebut diatas berhak mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sarana yang tersedia oleh sebab itu bagi institusi TNI, POLRI, dan jajaran Penegak hukum lainnya, birokrasi, swasta dll. Agar memberikan kemudahan kepada wartawan yang bersangkutan dalam hal ini Heara Halawa KA. Korlip dalam hal melaksanakan peliputan (jurnalistik) "jelas Heara Halawa.
Selanjutnya dalam hal ini perbuatan tersebut sudah melanggar undang-undang PERS No.40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp: 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah).
Oleh sebab itu Heara Halawa sebagai kepala kordinator liputan (Kakorlip) kab Bandung merasa dirugikan dan berencana akan menyurati sekaligus melaporkan Oknum tersebut ke penegak hukum
karna telah mengangkangi UU Pers No 40 tahun1999. (Heara Halawa).
Editor : Edy MDNews 01.
Kronologis singkat, oknum berinisial frhn mengatakan kepada wartawan Oneline Nasional dari mediadunia news.co Bahwa surat Tugas peliputan dan SK KA. Korlip, KTA tidak tertulis dalam surat tugas peliputan, bahwa harus ada di tuliskan "tujuan peliputan ke Dinas pendidikan Kabupaten Bandung, "ujar fhrn (oknum) dengan nada arogan kepada Wartawan Online dari mediadunianews.co
Kejadian itu kata oknum berinisial frhn, jangan di pakai surat Tugas peliputan ini kalau belum tertulis tujuan peliputan kedinas pendidikan Kabupaten Bandung, harus tertulis "Tujuannya peliputan dalam surat Tugas peliputan", baru saya pertama kalinya menerima surat seperti ini meskipun banyak media masuk ke Kabupaten Bandung tapi tidak seperti ini, "ujarnya.
Terkait Hal Tersebut sontak saja wartawan online yang bernama Heara Halawa merasa kaget karna pertama kali kedatangannya dengan tujuan melaporkan keberadaan medianya kebagian penerima tamu atau staf Dinas pendidikan Kabupaten Bandung untuk bertemu dengan Humas serta menyerahkan legalitas wartawan mediadunianews.co "tutur Heara Halawa.
Selantnya bagian penerima tamu/staf mengatakan, "tidak ada Humas disini, lalu (penerima tamu/staf) ini mengarahkan wartawan keruangan bagian umum dan bertemu dengan oknum frhn dan wartawan dari mediadunianews.co lalu menyerahkan legalitas surat Tugas peliputan, KTA, SK KA. Korlip untuk tujuan meliput ke Dinas pendidikan Kabupaten Bandung, lalu oknum berinisial frhn mengarahkan wartawan keruangan yang tidak ada orangnya (kosong) Sehingga karna cukup lama dalam ruangan kosong maka saya keluar ruangan dan mondar mandir mencari oknum yang namanya frhn namun setelah sekian lama menunggu akhirnya frhn datang dengan sikap arogan dan mengajak wartawan adu argument dengan mengatakan "harus ada ditulis di surat tugas peliputan apa tujuan peliputan tersebut, "ujar Heara halawa.
Dalam pertemuan tersebut Tak ada solusi sama sekali Oknum fhrn tetap bersitegang dengan wartawan dengan mengatakan, "jangan dipake surat Tugas peliputan ini kalau belum tertulis didalamnya bahwa tujuan peliputan kedinas pendidikan Kabupaten Bandung, "ujar fhrn dengan nada tinggi.
Lalu Heara Halawa (wartawan) mengatakan sekaligus mencoba menjelaskan bahwa didalam surat Tugas peliputan, bahwasanya bunyi surat tugas adalah "untuk melaksanakan tugas peliputan diseluruh wilayah Indonesia dan terkhusus wilayah kabupaten Bandung, dan sekitarnya yang tentunya berpegang teguh dan berpedoman kepada undang-undang PERS No. 40 tahun 1999, yang mana wartawan tersebut diatas berhak mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sarana yang tersedia oleh sebab itu bagi institusi TNI, POLRI, dan jajaran Penegak hukum lainnya, birokrasi, swasta dll. Agar memberikan kemudahan kepada wartawan yang bersangkutan dalam hal ini Heara Halawa KA. Korlip dalam hal melaksanakan peliputan (jurnalistik) "jelas Heara Halawa.
Selanjutnya dalam hal ini perbuatan tersebut sudah melanggar undang-undang PERS No.40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp: 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah).
Oleh sebab itu Heara Halawa sebagai kepala kordinator liputan (Kakorlip) kab Bandung merasa dirugikan dan berencana akan menyurati sekaligus melaporkan Oknum tersebut ke penegak hukum
karna telah mengangkangi UU Pers No 40 tahun1999. (Heara Halawa).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Pendidikan