![]() |
Source Img : margieandalan.com |
Pelalawan Riau, mediadunianews.co - Sebuah kisah miris dan menyedihkan terhadap tenaga kerja kesehatan kembali terjadi di tanah Riau, Kabupaten Pelalawan Pangkalan kerinci tepatnya . Bagaimana tidak, atas sebuah kelalaian yang tidak dilakukannya, beberapa petugas medis ini justru mendapatkankan keputusan yang sangat merugikan, seperti materil maupun moril.
PT. Mitro Almira, yang merupakan sebuah Perusahaan pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Perusahaan RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) selaku induk perusahaan, melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan sangat tidak Profesional.
Cerita ini berawal dari pemeriksaan mendadak yang dilakukan Tim Audit RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper), yang kemudian menemukan beberapa stok Obat Kadaluwarsa pada saat inspeksi mendadak dilakukan.
Dilansir dari sebuah media berita online Riaubangkit.com, Petugas Medis yang berinisial MS (52) dan HS (28) berprofesi sebagai petugas medis bidan dan perawat di Klinik PT. Margie Andalan Town Site 1 yang katanya merupakan Oustsourcing dari Perusahan PT. Mitro Almira, kedua nya juga merupakan warga yang bertempat tinggal di kota pangkalan kerinci, Riau.
Dari keterangan yang berhasil didapatkan, selain mendapatkan perlakuan kesewenang-wenangan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa Surat Peringatan (SP) sebelumnya, kedua petugas medis yang menjadi korban kesewenang-wenangan ini juga merasa telah dirugikan, karena tidak mendapatkan Pesangon atas pengabdian kerja yang sudah diberikan selama bertahun-tahun di Perusahaan ini.
Ironisnya, selain PHK secara sepihak dan tidak memberikan Hak Karyawan nya (Pesangon), kedua petugas medis ini juga mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan lainnya, seperti melakukan Pemotongan Gaji tanpa Alasan yang Jelas.
Dari beberapa tindakan arogansi tersebut, terdapat beberapa kejanggalan atas keberadaan Perusahaan tempat dimana petugas medis ini bekerja. Katakanlah seperti kejelasan kedudukan tempat dimana kedua petugas medis ini bekerja berada di Perusahaan PT. Margie Andalan, namun anehnya, yang melakukan pemberhentian kerja adalah Perusahaan dengan nama yang berbeda, yakni PT, Mitro Almira.
Saat ditelusuri, salah seorang oknum pegawai yang mengatakan mewakili pemilik perusahaan berdalih, jika PT. Margie Andalan adalah anak Perusahaan dari PT. Mitro Almira.
Kedua Petugas Medis yang menjadi korban ini juga menuturkan, bahwa pada saat pemeriksaan obat-obatan dilakukan, MS tidak sedang bertugas di klinik tempat dimana Audit dilakukkan, sementara HS juga menegaskan, jika saat audit yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB, HS pada saat itu bertugas di waktu sore hari, yang berarti MS atau HS sebenarnya tidakk tahu-menau atas kronologis audit yang terjadi di Klinik pada saat itu.
Dengan jelas, kedua Petugas Medis ini juga menuturkan, jikapun seandainya terdapat kelalaian atas obat-obatan seperti obat yang sudah kadaluwarsa, maka pihak yang seharusnya bertanggung jawab berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya adalah Petugas Apoteker, selaku petugas yang bertanggung jawab atas obat-obatan yang tersedia di Klinik tempat mereka bekerja, "...tutur MS
" (02/09/2018).
Atas dasar itulah, diketahui bahwa kedua petugas medis tersebut kemudian datang meminta bantuan pendampingan hukum ke Kantor Hukum Law Firm Apul Sihombinh, SH, MH & Pathner, yang beralamat di Jl. Lingkar Pangkalan Kerinci, Riau, setelah sebelumnya upaya mereka mencari keadilan kepada DPC FPPL-SBSI tidak mendapatkan titik terang.
Dihimpun dari media online riaubangkit.com, salah satu Kuasa Hukum bernama Apul Sihombing, SH, MH yang mendampingi kasus kedua petugas medis ini mengungkapkan keprihatinan nya terhadap kasus dan tindakan tindakan tidak profesional dari PT. Margie Andalan terebut.
Beliau juga menuturkan, bahwa dia merasa heran dan berkata "bagaimana mungkin pekerja yang bekerja di PT. Margie Andalan, justru di PHK oleh Perusahaan yang berbeda yakni PT. Mitro Almira" . Selain pernyataan diatas, Saudara Apul Sihombing, SH, MH juga menegaskan, bahwa tindakan Perusahaan yang juga menyulitkan karyawannya untuk mengurus JHT BPJS Ketenagakerjaannya merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum bila melihat undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. (04/09/2018).
Saat ditanyai, apa dan bagaimana langkah yang akan diambil oleh pihak kuasa hukum, Bung Apul Sihombing, SH, MH menuturkan, sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah menyurati PT. Margie Andalan, agar menghadiri pertemuan yang akan digelar di Kantor Hukum miliknya, pada senin 10 September 2018.
Karena menurut beliau, selain perselisihan PHK, ternyata masih terdapat Hak Normatif kliennya yang masih belum dibayarkan oleh Pihak Perusahaan yang memberhentikan karyawannya ini, seperti yang sudah dijelaskan dibagian atas, seperti kekurangan upah, Pemotongan Upah yang Tidak Resmi, Iuran BPJS yang Tidak dibayarkan dan lain sebagainya.
Menutup obrolannya, Apul Sihombing, SH, MH, mengatakan masih menunggu etikad baik dari Perusahaan dan jika memang diperlukan, semua pihak akan dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini, termasuk dengan melibatkan Perusahaan induk Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). (ct/mdnews).
Sumber : Riaubangkit.com
Penulis : ct.mdnews.
Editor : Edy MDNews 01.
Sumber : Riaubangkit.com
Penulis : ct.mdnews.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Kesehatan