Nias Selatan, mediadunianews.co - Laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang di laksanakan oleh Badan Kerjasama antar Desa (BKAD) kecamatan Mazinò telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), tertanggal 09 agustus 2018.
Aduan Masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran DD, Kejaksaan Negeri Nias Selatan layangkan surat panggilan untuk di mintai keterangan pelapor (masyarakat Mazinò), Rabu (19/09/2018).
Satoniha Luaha, SH membenarkan bahwa telah terima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk diminta keterangannya sebagai pelapor. "iya benar, kami telah terima surat panggilan dari kejaksaan negeri nias selatan untuk memenuhi syarat pelapor dalam hal ini memberi keterangan, "ujar Satoniha
Telah diterimanya laporan masyarakat Mazinò di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Satoniha Luaha, SH menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan anggaran DD yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama antar Desa (BKAD) harus di proses sesuai dengan Udang-Undang dan peraturan uang berlaku di NKRI. "Dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilaksanakan oleh BKAD Nias Selatan ini harus di proses sesuai hukum dan aturan yang ada di Negara Republik Indonesia, "tegas Satoniha Luaha, SH
Lanjut Satoniha Luaha, "Kepada seluruh masyarakat kecamatan Mazinò agar tetap menjaga kerjasama terus menerus dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa, khususnya di wilayah Mazinò, "ajaknya.
Menurutnya Dana Desa itu uang rakyat bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. "itu uang rakyat maka harus kembali ke rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan, "tandasnya. (Witer).
Editor : Edy MDNews 01
Aduan Masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran DD, Kejaksaan Negeri Nias Selatan layangkan surat panggilan untuk di mintai keterangan pelapor (masyarakat Mazinò), Rabu (19/09/2018).
Satoniha Luaha, SH membenarkan bahwa telah terima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk diminta keterangannya sebagai pelapor. "iya benar, kami telah terima surat panggilan dari kejaksaan negeri nias selatan untuk memenuhi syarat pelapor dalam hal ini memberi keterangan, "ujar Satoniha
Telah diterimanya laporan masyarakat Mazinò di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Satoniha Luaha, SH menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan anggaran DD yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama antar Desa (BKAD) harus di proses sesuai dengan Udang-Undang dan peraturan uang berlaku di NKRI. "Dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilaksanakan oleh BKAD Nias Selatan ini harus di proses sesuai hukum dan aturan yang ada di Negara Republik Indonesia, "tegas Satoniha Luaha, SH
Lanjut Satoniha Luaha, "Kepada seluruh masyarakat kecamatan Mazinò agar tetap menjaga kerjasama terus menerus dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa, khususnya di wilayah Mazinò, "ajaknya.
Menurutnya Dana Desa itu uang rakyat bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. "itu uang rakyat maka harus kembali ke rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan, "tandasnya. (Witer).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
