Timika Papua, mediadunianews.co - Satuan Lalulintas Polres Mimika terus meningkatkan giat razia kendaraan bermotor di Jalan Cenderawasih, tepatnya di area antara traffic light Gereja Katedral Tigaraja dan Diana Shopping Center, Jumat (21/09/18). Area tersebut sedang dicanangkan menjadi pilot project Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Timika.Razia pada Jumat (21/09/18) pagi, personil Satlantas Polres Mimika menilang sedikitnya 56 kendaraan bermotor, 51 unit roda dua ditambah lima roda empat di kawasan tersebut.
"Biar masyarakat mengerti, bahwa ke depan kawasan itu kita mau jadikan KTL. Kalau sudah jadi KTL, maka harus mikir dua kali kalau tidak tertib lewat situ. Walaupun lewat jalan lain tetap harus tertib, "kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Indra Budi Wibowo yang memimpin langsung razia.
Penetapan area tersebut sebagai KTL, jelas Indra, merupakan kesepakatan lintas instansi terkait yang tergabung di dalam Forum Lalulitas Mimika. KTL sebagai salah satu upaya menekan angka pelanggaran untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Ke depan, selain di Jalan Cenderawasih, KTL akan bertambah di area lain Kota Timika."Pelaksanaan KTL tidak ada masalah, tinggal administrasinya. Contohnya, KTL harus ada surat keputusan Bupati. Kami sudah komunikasikan hal ini dengan pemerintah daerah, "kata Indra.
Sebelum ditilang, pengendara yang terjaring razia hari itu, diwajibkan menunjukkan surat atau dokumen kendaraannya. Bagi yang tidak memiliki surat-surat, kendaraannya ditahan sampai pengendara bersangkutan menunjukkannya kepada Satlantas Polres Mimika. Misalanya seorang pengendara angkutan umum (taxi kuning-Red), kendaraannya ditahan karena tak memiliki surat atau dokumen kendaraan.
"Yang tidak bisa tunjukkan surat-suratnya kita tahan kendaraannya, karena bisa kita curigai kan, sebagai kendaraan curian, misalnya, "kata Indra.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal