Timika Papua, mediadunianews.co - Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) Tsingwarop terpaksa menggelar alas Tikar Guna mendukung pembiayaan Penyusunan PERDA Kepemilikan Hak ulayat di Kabupaten Mimika.Ketua F-PHS dan Badan Pengurusnya terpaksa membuat keputusan bersama seluruh perwakilan kepala Suku dan tokoh masyarakat untuk menggelar alas tikar yang istilahnya sumbangan untuk mendukung pembiayayaan Peraturan Daerah (PERDA) Hak Ulayat Masyarakat di Kab. Mimika karena kami sudah bersurat ke DPRD, Pemerintah dan Freeport tapi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang pembiayaannya. kamis ( 13/09/18 ) pukul 18.30 di hotel Ossa De Villa
Kami dari F-PHS sangat kuatir dengan keputusan negosiasi PT. Inalum dan PT. Freeport Indonesia secara Final yang akan diambil tanpa melibatkan kami pemilik Hak kesulungan wilayah adat.
Kami dari F-PHS sangat menyadari kondisi kabupaten Mimika yang saling mengharapkan walaupun biaya besar namun biaya tersebut peruntukanya untuk apa? kami juga tidak tau, dan apakah kami juga akan menyerah?, itu hal yang mustahil bagi kita dan prinsip kita adalah pantang mundur.
Prinsip F-PHS sudah pasang api di Honai dan kami selama ini swadaya dan akan swadaya sampai apa yang kami cita-citakan tentang perjuangan harga diri ada di tangan kami, demi anak cucu, perangpun akan kami lakukan, "ujar Elfinus omaleng
Menurut kami Pemda Kab. Mimika pada bulan Agustus berdasarkan berita melalui media bahwa Dana Royalti kurang lebih 700-an Milyar sudah ditransfer langsung ke Rekening PEMDA, namun sampai saat ini kami di janjikan wakil Bupati untuk ketemu, namun beliau, tidak berani karena takut kepada Bupati jangan sampai salah bersikap dalam memberikan keputusan.
Setelah Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kab. Mimika pada tanggal 13 Agustus lalu dan tepat hari ini adalah pas 1 bulan janji DPRD dan Freeport namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda pembicaraan PERDA.
Kami awalnya inginkan PERDA hanya untuk 3 Kampung sesuai dengan hasil kajian yang telah kami peroleh dari Team Universitas Cendrawasih namun kami telah diskusi dengan beberapa pihak akhirnya kami F-PHS Tsingwarop sepakat dengan Perda untuk keseluruhan namun sayangnya sampai saat ini belum ada tindaklanjut sedangkan waktu untuk negosiasi IUPK PT. Inalum (BUMN) dengan PT. Freeport Indonesia sudah mendekati Final.
Kami terus akan menyeruhkan bahwa segala proses PERDA kami akan terus mendorong, namun F-PHS Tsinwarop harga mati harus Ikut dalam proses negosiasi.

Upaya yang kami lakukan swadaya oleh seluruh masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tsingwarop jika para Pihak I (Pemerintah) dan Pihak II ( PT. Freeport) tidak juga mengindahkan niat baik kami yang sudah diatur dalam semua aturan main di Republik ini baik itu, aturan Adat, Agama, Undang-Undang 1945, Pancasila, UU Otsus, UUPA dan UU Minerba serta Convensi ILO 169 sebagai hukum International maka kami akan melakukan penutupan Tambang sebagai bentuk protes kami karena kami tidak memiliki uang untuk bayar konsultan atau pengacara untuk mendampingi kami untuk melakukan gugatan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Negara dan PT. Freepot Indonesia.
Di rencanakan pada hari Sabtu tanggal 15 dan hari Sabtu tanggal 22 September 2018 F-PHS akan menggelar prosesi adat gelar tikar bertempat di honai sekretariat beralamat di Jalan Baru.
Prosesi adat gelar tikar juga akan di laksanakan di gereja-gereja yang berada di wilayah kampung Banti 1, Banti 2 dan Aroanop yang di koordinir oleh para tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Sebelumnya pernah di lakukan pertemuan yang di lakukan oleh Bupati Kab. Mimika dalam rangka membahas Perda di Bali akan tetapi tersebut tanpa sepengetahuan dan melibatkan F-PHS.
F-PHS menghimbau kepada masyarakat kamoro dan seluru masyrakat kab.mimika, bagi yang ingin bergabung segerah datang ke kantor kita di jalan baru, supaya kita sama- sama mendorong DPRD agar perda cepat di keluarkan.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah