Pakpak Bharat, mediadunianews.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pakpak Bharat mengejar target Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) rampung pada tahun 2018.
Berdasarkan Perintah Bupati Pakpak Bharat Dr. Remigo Yolando Berutu MBA, M.Fin tentang percepatan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat Pertus Saragih MM, menargetkan agar bisa memenuhi target yang diminta Bupati Pakpak Bharat.
Hal ini menangguhkan kepada Dinas Dukcapil Pakpak Bharat untuk melakukan perekaman E-KTP terhadap 34.000 jiwa yang sudah merekam atau 95% dari jumlah yang sudah dapat merekam E-KTP warga Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kita ada sedikit persoalan dalam melaksanakan proses perintah edaran Bupati Pakpak Bharat, ada warga Kabupaten Pakpak Bharat yang merantau dan tinggal diluar Kabupaten Pakpak Bharat, namun untuk hal tersebut juga sudah kita buat upaya dengan cara warga dapat merekam E-KTP pada saat libur selain itu kita juga Dinas Dukcapil pakpak Bharat juga jemput bola dengan mendatangi langsung warga ke Desa-desa dan Kecamatan untuk mengajak warga merekam E-KTP, "terang Petrus.
Kepala Dinas Dukcapil Pakpak Bharat Petrus Saragih MM lagi-lagi mengingatkan masyarakat pakpak Bharat untuk mengurus Dokumen kependudukan karena setiap warga negara harus memahami bagaimana pentingnya dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Pasalnya, dokumen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. "Bagi yang belum memiliki KK ataupun KTP elektronik itu sendiri, tidak perlu khawatir. Karena Disdukcapil Pakpak Bharat memang sudah sering menyosialisasikan bahwa pengurusan dokumen tersebut sangatlah mudah dilakukan salah satunya kita sudah Gunakan Motor Pelayanan Antar Dokumen untuk mengantar Hasil Aplikasi SILAMPID (Sistem Informasi, Lahir, Mati dan Pindah Datang).
Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan Presiden, hingga surat edaran Menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, "tambah Petrus. (Darianto Berutu).
Editor : Edy MDNews 01.
Berdasarkan Perintah Bupati Pakpak Bharat Dr. Remigo Yolando Berutu MBA, M.Fin tentang percepatan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat Pertus Saragih MM, menargetkan agar bisa memenuhi target yang diminta Bupati Pakpak Bharat.
Hal ini menangguhkan kepada Dinas Dukcapil Pakpak Bharat untuk melakukan perekaman E-KTP terhadap 34.000 jiwa yang sudah merekam atau 95% dari jumlah yang sudah dapat merekam E-KTP warga Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kita ada sedikit persoalan dalam melaksanakan proses perintah edaran Bupati Pakpak Bharat, ada warga Kabupaten Pakpak Bharat yang merantau dan tinggal diluar Kabupaten Pakpak Bharat, namun untuk hal tersebut juga sudah kita buat upaya dengan cara warga dapat merekam E-KTP pada saat libur selain itu kita juga Dinas Dukcapil pakpak Bharat juga jemput bola dengan mendatangi langsung warga ke Desa-desa dan Kecamatan untuk mengajak warga merekam E-KTP, "terang Petrus.
Kepala Dinas Dukcapil Pakpak Bharat Petrus Saragih MM lagi-lagi mengingatkan masyarakat pakpak Bharat untuk mengurus Dokumen kependudukan karena setiap warga negara harus memahami bagaimana pentingnya dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Pasalnya, dokumen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. "Bagi yang belum memiliki KK ataupun KTP elektronik itu sendiri, tidak perlu khawatir. Karena Disdukcapil Pakpak Bharat memang sudah sering menyosialisasikan bahwa pengurusan dokumen tersebut sangatlah mudah dilakukan salah satunya kita sudah Gunakan Motor Pelayanan Antar Dokumen untuk mengantar Hasil Aplikasi SILAMPID (Sistem Informasi, Lahir, Mati dan Pindah Datang).
Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan Presiden, hingga surat edaran Menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, "tambah Petrus. (Darianto Berutu).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah