Sidikalang-Dairi, mediadunianews.co - Transparansi terkait penggunaan Dana Desa sebagai kewajiban Kepala Desa bersama Aparatur Desa ataupun TPK tidak dilaksanakan oleh beberapa Kepala Desa di Kabupate Dairi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Dairi, Kepala Desa bersama Aparaturnya tidak mengadakan Spanduk Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Wartawan mediadunianews.co mendatangi Kantor Kepala Desa sesuai informasi dari masyarakat dan menanyakan langsung kepada Kepala Desa tentang Spanduk penggunaan Dana Desa diantaranya, Kepala Desa III Parbuluan. Kepala Desa Parbaluan III, Jones Pongat Pandiangan di Kantornya beliau menjawab bahwa, spanduk masih sedang membuat bingkai.
Seharusnya sesua petunjuk dan aturan sebelum dan sedang berlangsung Pembangunan Dana Desa Spanduk tersebut harus ada di Kantor Kepala Desa dengan maksud dantujuan agar masyarakat umum khususnya masyarakat Desa setempat dapat mengetahui dan sekaligus mengawasi penggunaan Dana Desa.
Melihat Peraturan Bupati Dairi No.9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa BAB III Pasal 6 huruf C menyatakan; transparansi berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/ Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/ Jasa yang berminat.
Dan BAB VI Psl 13 Ayat 3 huruf (f); TPK mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/jasa di papan pengumuman Kantor Kepala Desa dan papan/ berkumpulnya warga. Seharusnya seharusnya seluruh Kepala Desa harus mengadakan Pengumuman tentang penggunaan Dana Desa minimal Spanduk.
Sesuai informasi dari masyarakat Mediadunianwes mendatangi Kantor Kepala Desa Lau Bagot Kecematan Tigalingga, hal yang sama di temukan. Di mana spanduk penggunaan Dana Desa Tahun 2018 tidak ada.
Ketika Waratawan medeiadunianews mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lau Bagot tentang pengadaan Spanduk penggunaan Dana Desa Tahun 2018, Kepala Desa Lau Bagot tidak berada di Kantor yang hanya jarak lima meter dari kediaman Kepala Desa.
Hal yang sama juga di temukan mediadunianews.co di Desa Pangaroan Kecamatan Silimapungga pungga. Hal yang sama juga ditemukan. Spanduk penggunaan Dana Desa yang sedang berjalan Tahun ini nihil.
Dan satu hal yang sangat miris pantauan mediadunianews di Kantor Kepala Desa Lae Pangaroan Kecamatan Silima Pungga pungga Bendera yang terikat di tiang Bendera nampak sudah sangat pudar dan kotor. Warna Merah sudah sangat kusam dan putih sudah kotor sekali.
Namun seperti pada umumnya Kepala Desa dibeberapa Desa dan Kecamatan di Kabupaten Dairi hal yang sangat sulit untuk dapat dikonfirmasi wartwan walaupun sedang jam kerja. Kepala Desa Lae Pangaroan juga tidak berhasil di konfirmasi.
Ketika di konfirmasi kepada Sekretaris Camat Silima pungga pungga, Br Siahaan beliau mengatakan hal ini sebenarnya tidak bisa terjadi.
"Spanduk penggunaan Dana Desa sebelum dan sedang berlangsung harus ada". Br. Siahaan Sekretaris Camat Silima pungga pungga menjawab wartawan mediadunianews diruang di ruang kerjanya. (DELON.S).
Editor : Edy MDNews 01.
Berdasarkan informasi dari masyarakat beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Dairi, Kepala Desa bersama Aparaturnya tidak mengadakan Spanduk Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Wartawan mediadunianews.co mendatangi Kantor Kepala Desa sesuai informasi dari masyarakat dan menanyakan langsung kepada Kepala Desa tentang Spanduk penggunaan Dana Desa diantaranya, Kepala Desa III Parbuluan. Kepala Desa Parbaluan III, Jones Pongat Pandiangan di Kantornya beliau menjawab bahwa, spanduk masih sedang membuat bingkai.
Seharusnya sesua petunjuk dan aturan sebelum dan sedang berlangsung Pembangunan Dana Desa Spanduk tersebut harus ada di Kantor Kepala Desa dengan maksud dantujuan agar masyarakat umum khususnya masyarakat Desa setempat dapat mengetahui dan sekaligus mengawasi penggunaan Dana Desa.
Melihat Peraturan Bupati Dairi No.9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa BAB III Pasal 6 huruf C menyatakan; transparansi berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/ Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/ Jasa yang berminat.
Dan BAB VI Psl 13 Ayat 3 huruf (f); TPK mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/jasa di papan pengumuman Kantor Kepala Desa dan papan/ berkumpulnya warga. Seharusnya seharusnya seluruh Kepala Desa harus mengadakan Pengumuman tentang penggunaan Dana Desa minimal Spanduk.
Sesuai informasi dari masyarakat Mediadunianwes mendatangi Kantor Kepala Desa Lau Bagot Kecematan Tigalingga, hal yang sama di temukan. Di mana spanduk penggunaan Dana Desa Tahun 2018 tidak ada.
Ketika Waratawan medeiadunianews mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lau Bagot tentang pengadaan Spanduk penggunaan Dana Desa Tahun 2018, Kepala Desa Lau Bagot tidak berada di Kantor yang hanya jarak lima meter dari kediaman Kepala Desa.
Hal yang sama juga di temukan mediadunianews.co di Desa Pangaroan Kecamatan Silimapungga pungga. Hal yang sama juga ditemukan. Spanduk penggunaan Dana Desa yang sedang berjalan Tahun ini nihil.
![]() |
Namun seperti pada umumnya Kepala Desa dibeberapa Desa dan Kecamatan di Kabupaten Dairi hal yang sangat sulit untuk dapat dikonfirmasi wartwan walaupun sedang jam kerja. Kepala Desa Lae Pangaroan juga tidak berhasil di konfirmasi.
Ketika di konfirmasi kepada Sekretaris Camat Silima pungga pungga, Br Siahaan beliau mengatakan hal ini sebenarnya tidak bisa terjadi.
"Spanduk penggunaan Dana Desa sebelum dan sedang berlangsung harus ada". Br. Siahaan Sekretaris Camat Silima pungga pungga menjawab wartawan mediadunianews diruang di ruang kerjanya. (DELON.S).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah


