BNNP Sumut Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 2 Kg Jaringan Jakarta-Medan-Malaysia.

Medan, mediadinianews.co - Senin,17 September 2018 dilaksanakan press release oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). Tepat di halaman Kantor BNNP SUMUT.


Bidang Pemberantasan BNNP SUMUT yang melakukan press release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 2 Kg Jaringan Jakarta-Medan-Malaysia dimana pelaksanaannya
Press release yang dimulai pukul 13:00 wib. Press release tersebut  dihadiri langsung oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH),Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (AKBP Agus Halimudin,SIK),Kepala BNNK TEBING TINGGI (Kompol Bambang Rubianto SH),Kalapas Kelas I A Tanjung Gusta ( Budi Situngkir) serta dari pihak dari  Lapfor Polda SUMUT.

Dihadapan Pers,Kepala BNNP SUMUT menyampaikan didalam pengungkapan kasus narkotika jenis shabu sebanyak 2 Kg tersebu,diamankan 5 orang tersangka dimana 2 (Dua diantaranya adalah penghuni lapas kelas I A Tanjung Gusta).

Adapun ke Lima tersangka adalah.
MA (Pemilik barang yang berdomisili di Bekasi)
ZK als AG (Makelar Penjual/Napi Lapas Tanjung Gusta)
MR als IJ (Makelar Penjual/Napi Lapas Tanjung Gusta)
ZL (Pengemudi Becak/Kurir)
IS (Pembeli)
MM (Penjaga Gudang/Istri ZL)
RZ (Kurir BYK)
Menurut Keterangan Pers,Bahwa didalam kasus narkotika tersebut,menyatakan bahwa masih Ada Keterlibatan BYK (yang juga merupakan Napi Lapas Tanjung Gusta) yang beberapa bulan yang lalu juga Baru ditangkap dari Lapas Tanjung Gusta dalam kasus yang sama.
Didalam pengembangan kasus narkotika tersebut Tim BNN pusat Dan BNNP SUMUT melakukan  operasi pengembangan terhadap tersangka BYK, namun didalam perjalanan ke lokasi penyimpanan narkotika, BYK melakukan perlawanan Dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak punggung tersangka,namun pada saat perjalanan ke Rumah Sakit ,tersangka BYK meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang disita adalah:
- 2 (Dua) bungkus shabu seberat 2 Kg
- 7 (tujuh) botol Aceton,yang dimana 4 (empat) botol tersebut mengandung Methamphetamines
- 1 (Satu) unit becak barang
- 10 (sepuluh) unit Handphone
- 10 (sepuluh) buah tas jinjing
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku kejahatan narkotika ini yaitu
pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2),yo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, Secara Keseluruhan press release tersebut berjalan dengan tertib Dan lancar.

Jadi dengan maraknya para pelaku kejahatan Narkotika yang merusak generasi bangsa ini, maka diharapkan setiap masyarakat agar membentengi anggota keluarga dari pengaruh Narkoba, dan bagi masyarakat yang anggota keluarganya terdapat pengguna Narkoba agar dengan segera melaporkan kepada BNN untuk diberikan penanganan dan pembinaan yang serius sehingga mereka dapat disembuhkan dari penyakit Narkoba. Jika kedapatan dilingkungannya masing-masing perbuatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba agar masyarakat jangan segan dan ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (Polri), BNN maupun Satgas/ LSM Anti Narkoba agar  ditindak dan diberantas sesegera mungkin.  (Y.GL).

Sumber: Humas BNNP Sumut.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال