Deli Serdang, mediadunianews.co – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Biru – Biru, Polres Deli Serdang, AIPDA Monas Ginting menghadiri Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak Indonesia yang dilaksanakan Di Balai Desa Dsn III Kampung Tengah Kec. Biru – Biru Kab. Deli Serdang, Kamis (20/09/2018) pukul 09.00 Wib.
Sosialisasi Perlindungan Anak Indonesia ini di hadiri oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Prov Sumut Bpk. M. Safei Nasution, Kasi PMD Kec. Biru – Biru Nelly Sinaga, Kades Biru – Biru Bebasta K. Bukit S.Pd, Babinsa Pelda Sabar Saragih dan Masyarakat Kec. Biru – Biru yang berjumlah sekitar 60 (enam puluh) orang dan terdiri dari Bapak, Ibu dan anak dibawah umur 18 thn.
Adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut ialah untuk memberi informasi dan langkah – langkah mengenai bagaimana peran pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak.
“Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial. Hal tersebut adalah sebagai perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, ”tegas AIPDA Monas Ginting.
Saat dijumpai ditempat terpisah, Kapolsek Biru – Biru AKP Robiahtun mengatakan bahwa dengan adanya Sosialisasi Perlindungan Anak Indonesia tersebut kiranya dapat memberikan pengetahuan kepada para orang tua khususnya di Biru –Biru tentang makna dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Acara Sosialisasi ini pun berlangsung hingga pukul 12.30 wib dan berjalan dengan aman dan lancar. (elz).
Editor : Edy MDNews.01
Sosialisasi Perlindungan Anak Indonesia ini di hadiri oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Prov Sumut Bpk. M. Safei Nasution, Kasi PMD Kec. Biru – Biru Nelly Sinaga, Kades Biru – Biru Bebasta K. Bukit S.Pd, Babinsa Pelda Sabar Saragih dan Masyarakat Kec. Biru – Biru yang berjumlah sekitar 60 (enam puluh) orang dan terdiri dari Bapak, Ibu dan anak dibawah umur 18 thn.
Adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut ialah untuk memberi informasi dan langkah – langkah mengenai bagaimana peran pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak.
“Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial. Hal tersebut adalah sebagai perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, ”tegas AIPDA Monas Ginting.
Saat dijumpai ditempat terpisah, Kapolsek Biru – Biru AKP Robiahtun mengatakan bahwa dengan adanya Sosialisasi Perlindungan Anak Indonesia tersebut kiranya dapat memberikan pengetahuan kepada para orang tua khususnya di Biru –Biru tentang makna dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Acara Sosialisasi ini pun berlangsung hingga pukul 12.30 wib dan berjalan dengan aman dan lancar. (elz).
Editor : Edy MDNews.01
Tags
Hukum dan kriminal
