ANAK DIBAWAH UMUR DIAMANKAN, KARNA MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA DI AKUN FACEBOOK.

Siantar, mediadunianews.co - Seorang remaja yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SLTA, diamankan pihak Polres Pematang Siantar karena melakukan penistaan agama yang diupload melalui akun Facebook bernama Anjas Hasibuan (Geleng).

Diketahui warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba itu membuat postingan yang berbau ujaran kebencian terhadap Agama Kristen dengan kalimat-kalimat tak pantas.

Personil Polres Siantar saat menjemput A dari rumahnya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom. “Iya sudah kita amankan semalam, ”sebut Resbon, Sabtu 22/9/2018. Resbon menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap A dikarenakan masih anak di bawah umur.

Postingan A di Facebook.

“Kita memanggil Komisi Perlindungan Anak terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan, ”sebut Resbon, Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Siantar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A.    (H.M).

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال