Langkat, mediadunianews.co - Amir bakti siregar tak berhasil hilangkan barang bukti dibekuk Reskrim polsek tanjung pura, Polsek tanjung pura berhasil gagalkan jaringan pengedar narkoba jenis sabu sabu Dan daun ganja minggu (2/9/18). pukul 03,00 wib.
Reskrim polsek tanjung pura mendapat laporan dari seorang warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan memberikan impfrmasi di satu tempat yang selalu dijadikan tempat untuk transsaksi narkoba.Reskrim Polsek tanjung pura segera membentuk barisan bersama time untuk menuju ketempat yang dimaksud.Setelah sampai ditempat yang di target time Reskrim polsek tanjung pura mulai menyisir tempat di jln merdeka, kel pekan tanjung pura, kec tanjung pura, kab langkat.mendapati seorang laki laki di pekarangan telkom Yang sedang asik duduk duduk di dalam ruang jaga tower telkom.
Setelah mengetahui kedatangan Reskrim polsek tanjung pura laki laki tersebut terkejut Dan melarikan diri dan berusaha memanjat pagar tower telkomsel.Reskrim polsek tanjung purapun tidak mau rusa buruannya hilang begitu saja, coba untuk mengejar laki laki tersebut yang sedang berupaya menghilangkan barang buktinya, dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu sabu kedalam bak kamar mandi agar larut, tapi naas barang bukti tidak sempat larut.
Setelah tertangkap di lakukan pemeriksaan didalam ruang jaga tersebut didapati barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil ukuran 0,86 gram, diduga narkoba jenis sabu sabu, 1 bungkus kecil ukuran1,46 gram, diduga daun ganja kering, 1,5 satu setengah butir pil extasi berwarna coklat muda,Yang didapat dibawah tilam.setelah itu diketahui laki laki tersebut bernama Amir bakti siregar, alias kipli berusia 39 thn warga pekan tanjung pura, kec tanjung pura, kab langkat. melanggar pasal 114,ayat (1),subs 112 ayat (1) UUD RI NO 35 THN 2009.selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di polsek tanjung pura. (kp biro langkat).
Editor : Edy MDNnews 01.
Reskrim polsek tanjung pura mendapat laporan dari seorang warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan memberikan impfrmasi di satu tempat yang selalu dijadikan tempat untuk transsaksi narkoba.Reskrim Polsek tanjung pura segera membentuk barisan bersama time untuk menuju ketempat yang dimaksud.Setelah sampai ditempat yang di target time Reskrim polsek tanjung pura mulai menyisir tempat di jln merdeka, kel pekan tanjung pura, kec tanjung pura, kab langkat.mendapati seorang laki laki di pekarangan telkom Yang sedang asik duduk duduk di dalam ruang jaga tower telkom.
Setelah mengetahui kedatangan Reskrim polsek tanjung pura laki laki tersebut terkejut Dan melarikan diri dan berusaha memanjat pagar tower telkomsel.Reskrim polsek tanjung purapun tidak mau rusa buruannya hilang begitu saja, coba untuk mengejar laki laki tersebut yang sedang berupaya menghilangkan barang buktinya, dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu sabu kedalam bak kamar mandi agar larut, tapi naas barang bukti tidak sempat larut.
Setelah tertangkap di lakukan pemeriksaan didalam ruang jaga tersebut didapati barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil ukuran 0,86 gram, diduga narkoba jenis sabu sabu, 1 bungkus kecil ukuran1,46 gram, diduga daun ganja kering, 1,5 satu setengah butir pil extasi berwarna coklat muda,Yang didapat dibawah tilam.setelah itu diketahui laki laki tersebut bernama Amir bakti siregar, alias kipli berusia 39 thn warga pekan tanjung pura, kec tanjung pura, kab langkat. melanggar pasal 114,ayat (1),subs 112 ayat (1) UUD RI NO 35 THN 2009.selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di polsek tanjung pura. (kp biro langkat).
Editor : Edy MDNnews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
