AKSI DEMO HIMONI DAN FORKAMNIS, MENUNTUT KPU RI, DI DUGA KUAT ADANYA KECURANGAN DALAM TIM SELEKSI ANGGOTA KPU

Medan, mediadunianews.co - Selasa (04/09)/18 terjadi aksi demo Himoni dan Forkamnis yang dilaksanakan di depan kampus USU jln Doktor Mansyur padang Bulan Medan.

Aksi tersebut bersikap menolak dengan beberapa poin yakni :

- Keputusan KPU RI Nomor 1056/PP.06-KPT/05/KPU/VIII/2018 Tentang perubahan keputusan KPU RI Nomor 505/PP.06-KPU/VI/2018
Tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan kota Kabupaten Kota periode 2018-2023 Tahap V yang kedua
- Keputusan Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V periode 2018-2023 Nomor 09.Timsel V/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018 Tentang Pengumuman hasil penelitian Ulang seleksi Administrasi  Calon Anggota KPU Kabupaten Nisel periode 2018-2023 di wilayah sumut V.

Adapun berbagai alasan Tuntutan HIMONI dan FORKAMNIS di dalam hal ini yaitu
- KPU RI Tidak cermat mendeteksi pihak yang melaporkan atau keberatan terhadap keputusan tim seleksi Calon Anggota KPU Kab.Nisel/kota sumut yang terkait hasil penelitian Administrasi.
- KPU RI tidak secara terbuka mengumumkan hasil pemeriksaan dari inspektorat yang terkait laporan terhadap seleksi Calon Anggota jendral KPU yang terkait laporan terhadap Tim seleksi Calon Anggota KPU Kab.Nisel 2018-2023
- KPU RI telah melakukan pemecatan terhadap 2 anggota tim seleksi Tanpa disertai alasan pemecatan dimaksud.
- KPU Menjadi tanda tanya bagi masyarakat, Mengapa keputusan KPU RI dalam pemecatan personil tim seleksi Calon Anggota KPU kab.Nisel/kota hanya berdampak kepada Sekretaris(Agerifa Dachi,S.pak.M.Th) dan anggota Tim sel( Bambowo Laia, MA) tanpa melibatkan ( Drs. TONNY P. SITUMORANG, M.Si )
- KPU RI Telah mengeluarkan keputusan tentang perubahan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon anggota KPU kab.Nisel tanpa menjelaskan latar belakang penyebab perubahan di maksud.
-KPU RI dalam menyikapi hasil pemeriksaan/klarifikasi terhadap tim seleksi calon anggota KPU kab.Nisel/kota Sumut V periode 2018-2023, Mengesampingkan keputusan KPU RI nomor 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang tata kerja dan kode etik seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan kab.Nisel/kota Bab V Pasal 1
- Batang tubuh surat KPU RI Tentang perubahan keputusan KPU RI tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi yang tidak sinkron dengan lampiran surat keputusan yang mana dalam lampiran dimuat tentang seleksi ulang, sehingga menimbulkan multi  tafsir dan kesalahan dalam implementasi.

Aksi ini dipimpin oleh Arianus Sarumaha SH. Dengan tuntutan yang telah disampaikanya sehingga
Langsung di tanggapi oleh pihak dari Polresta medan bahwasanya, Akan difasilitasi membicarakan dan membatalkan, tuntuntan tersebut, itu terjadi karna tim/ketua seleksi
Atas Nama Drs TONNY P. SITUMORANG, MSi) tidak bisa menjawab, bahkan dia menghindar atau melarikan diri, "ujar Arianus Sarumaha SH yg Pada saat Itu Bertindak sebagai Koordinator Aksi.

Dari pertanyaan" yang telah di ajukan tersebut. disitulah di Nilai dan menduga bahwasanya ada indikasi" kecurangan yang tidak profesional, Kalau kita sikapi bahwa ketua tim seleksi itu bekerja atas tekanan bukan bekerja atas aturan, bisa jadi karna KPU yang menempatkan dia, Makanya dia menjalankan keputusan KPU dengan dengan berada di bawah tekanan, pada hal secara peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 dalam pasal 2 huruf A sampai B itu adalah berbunyi azas, dan ada salah satunya di huruf B yaitu mandiri kalau kita kaitkan ke kode etik keputusan KPU
RI Nomor 36 bab V pasal 1 bahwa mandiri tidak terintimidasi dari pihak lain atau pihak manapun. "jelasnya.

Lanjutnya ini tidak mungkin dua kali seleksi berkas sedangkan tahapan" proses seleksi sudah berjalan sebelumnya, ada apa dengan seleksi ulang Undang undang" berapa dan pasal berapa yang  mengatur hal tersebut.

Pada saat ini kita mecurigai dan diduga bahwa ada anggaran yang terhubung secara kecurangan selain dengan anggaran Negara. Ini sangat merugikan anggaran Negara, tuturnya.

Sambungnya, Pertama keluar 40 puluh orang yang mengikuti tahap seleksi tiba tiba" ada penelitian ulang itu sangat tidak masuk akal, itu termasuk tanda tanya besar Kalau memang di ulang seleksi kenapa tidak semua gagal, kenapa hanya 16 belas orang lulus, diantara enam belas orang itu pun hampir semua mereka ber kasus, Ada yang ikut partai politik, dan ada juga yang menjadi tim sukses, bahkan ada yang di pecat dari KPU secara tidak hormat. Yang menjadi pertanyaan kenapa di intimindasi oleh KPU RI dengan keputusan itu, sehingga keputusan sebelumnya, Kenapa bisa digagalkan yang sudah di tetapkan. Secara hukumnya bahwa yang 16 belas yang lewat kenapa ditumbangi lagi dan kenapa ada keputusan selain  keputusan 156. Menurut 16 belas besar sangat mencurigai jangan-jangan Tim seleksi inilah yang mengajukan ke KPU untuk menunda seleksi yang telah berjalan sebelumnya sehingga ada dua (2)orang timsel yang di pecat tanpa disertai dengan alasan pemecatan.

Sebenarnya secara aturan yang bertanggung jawab adalah ketua bukan anggota, Kalau memang timnya salah kenapa tidak ketuanya yang di pecat, kenapa anggotanya yang jadi korban pemecatan. pada hal nota Dinas itu yang bertanda tangan penanggung jawab sebagai kordinasi adalah Ketua bukan anggota.

Lanjut pimpinan aksi Arianus Sarumaha SH bahwa harapan kedepan baik pihak DKPP  maupun kerana hukumnya, kita minta hal itu untuk di klarifikasi untuk mengingat agar kedepan kontenstasi politik di Nias berjalan secara demokrasi, Apa bila seperti ini terus maka tidak adil atau tidak profesional.

Maka dalam hal ini sebagai masyarakat Nias selatan mencegah, Sebelum terjadi hal" yang tidak sesuai dengan ke ingginan masyarakat Nias selatan, Pesan dari pimpinan aksi Arianus Sarumaha SH menyampaikan  bahwa ini kami lakukan  bukan karna unsur partai politik tetapi, Kami lakukan aksi seperti ini, Karna membela yang benar, bukan membela yang salah. "pungkasnya.

Reporter : Sofumbowo Taf.
Editor : Edy MDNews 01.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال