Timika Papua, mediadunianews.co - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika melakukan Press Release terkait penangkapan tersangka Pencurian Bermotor berinisial (FA) alias E pada tanggal 4 Agustus di SP 2 dan (JS) alias E pada tanggal 14 Agustus di Irigasi Distrik Miru Kabupaten Pemkab.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP I Gusti Anantha Pratama dalam Press Release di halaman Polres Mimika menjelaskan, kedua tersangka merupakan pemain baru dalam hal Curanmor yang telah menggeluti pekerjaan haram tersebut sejak bulan Mei lalu, "katanya.
Yang mana kedua tersangka melakukan modus operandinya pada saat subuh dengan menyusuri lorong-lorong untuk mencari motor yang tidak dikunci stang, dan mendorongnya ke rumah JS di Irigasi untuk di nyalakan menggunakan sebuah kabel dan kunci-kunci yang dimiliki oleh tersangka.
"Kedua tersangka ini pemain baru, mereka melancarkan aksinya sejak bulan Mei lalu, dengan cara mencari motor yang tidak dikunci stang," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Anantha Pratama, dalam Press Release di halaman Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (15/8/2018).
Dari tangan kedua tersanka, pihak Kepolisian mengamankan sebanyak 6 Motor. Diantaranya, Honda Scoopy warna coklat muda, Yamaha Mio Soul berwarna hijau, Honda Beat warna putih, Supra X berwarna merah hitam, Yamaha Jupiter Z keluaran baru berwarna hitam putih, Suzuki Satria berwarna kuning hitam.
Kasat menjelaskan, Pengungkapan bermula saat Polsek Miru menggelar sweeping dan menangkap sebuah motor berjenis Honda Scoopy berwarna coklat muda dan selanjutnya ditelusuri motor tersebut dan ternyata motor tersebut masuk daftar Laporan Polisi (LP) bernomor: 613/VIII/Papua/Red Mimika pada tanggal 4 Agustus lalu dari situ dilakukan pengembangan dan Polisi berhasil menangkap terhadap DA alias E dengan BB dua kendaraan bermotor.
Kita mengungkap kasus ini setelah dan motor uang diamankan oleh pada saat sweeping oleh Polsek Miru, dan kita lakukan pengembangan, "jelasnya.
Kasat juga menambahkan, pada saat penangkapan salah seorang tersangka lainnya hendak melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tim panas.
"Pada saat penangkapan ada seorang tersangka yang hendak melarikan diri jadi kami lumpuhkan dengan timah panas, "tambahnya.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka menuturkan nekad mencuri kendaraan bermotor karena masalah ekonomi, sehingga motor yang dicuri dijual dengan harga 1 juta.
"Untuk modus karena faktor ekonomi, "terang Kasat.
Kedua tersangka dikenakan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Mereka dikenakan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara, "ungkap Kasat mengahiri.
Kakorwil Papua & Paua Barat : Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP I Gusti Anantha Pratama dalam Press Release di halaman Polres Mimika menjelaskan, kedua tersangka merupakan pemain baru dalam hal Curanmor yang telah menggeluti pekerjaan haram tersebut sejak bulan Mei lalu, "katanya.
Yang mana kedua tersangka melakukan modus operandinya pada saat subuh dengan menyusuri lorong-lorong untuk mencari motor yang tidak dikunci stang, dan mendorongnya ke rumah JS di Irigasi untuk di nyalakan menggunakan sebuah kabel dan kunci-kunci yang dimiliki oleh tersangka.
"Kedua tersangka ini pemain baru, mereka melancarkan aksinya sejak bulan Mei lalu, dengan cara mencari motor yang tidak dikunci stang," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Anantha Pratama, dalam Press Release di halaman Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (15/8/2018).
Dari tangan kedua tersanka, pihak Kepolisian mengamankan sebanyak 6 Motor. Diantaranya, Honda Scoopy warna coklat muda, Yamaha Mio Soul berwarna hijau, Honda Beat warna putih, Supra X berwarna merah hitam, Yamaha Jupiter Z keluaran baru berwarna hitam putih, Suzuki Satria berwarna kuning hitam.
Kasat menjelaskan, Pengungkapan bermula saat Polsek Miru menggelar sweeping dan menangkap sebuah motor berjenis Honda Scoopy berwarna coklat muda dan selanjutnya ditelusuri motor tersebut dan ternyata motor tersebut masuk daftar Laporan Polisi (LP) bernomor: 613/VIII/Papua/Red Mimika pada tanggal 4 Agustus lalu dari situ dilakukan pengembangan dan Polisi berhasil menangkap terhadap DA alias E dengan BB dua kendaraan bermotor.
Kita mengungkap kasus ini setelah dan motor uang diamankan oleh pada saat sweeping oleh Polsek Miru, dan kita lakukan pengembangan, "jelasnya.
Kasat juga menambahkan, pada saat penangkapan salah seorang tersangka lainnya hendak melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tim panas.
"Pada saat penangkapan ada seorang tersangka yang hendak melarikan diri jadi kami lumpuhkan dengan timah panas, "tambahnya.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka menuturkan nekad mencuri kendaraan bermotor karena masalah ekonomi, sehingga motor yang dicuri dijual dengan harga 1 juta.
"Untuk modus karena faktor ekonomi, "terang Kasat.
Kedua tersangka dikenakan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Mereka dikenakan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara, "ungkap Kasat mengahiri.
Kakorwil Papua & Paua Barat : Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal