Deliserdang, mediadunianews.co – Sat Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polres Deli
Serdang melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
kepada UPT Puskesmas Kecamatan Pagar Merbau, Kepala Sekolah SD, SMP,
dan Komite Sekolah beserta orang tua siswa se Kecamatan Pagar Merbau.
Jumat (03/08/2018) di Aula kantor Camat Pagar Merbau.
Kepada peserta sosialisai Ipda Besli Situmorang
menyampaikan pengertian dari pada pungli,apa saja yang termasuk pungli,
undang-undang yang mengatur pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku
pungli serta mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan pungli
pada saat melayani warganya
“Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang
menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak
lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain
meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di
tingkat bawah ataupun atas nantinya. ”cap Ipda Besli
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan
pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87
tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU
No.25 tahun 2009.
Diharapkan nantinya kegiatan ini agar terwujudnya pelayanan
publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari
pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui
transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
terbebas dari pungli. (elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
