Deliserdang, mediadunianews.co – Berdasarkan laporan dari masyarakat, Personil
Polsek Talun Kenas Polres Deli Serdang berhasil mengamankan Dua orang
pelaku pencurian hewan ternak di Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir
Kabupaten Deli Serdang. Jumat (17/08/2018).
Kapolsek Talun Kenas AKP Jumpa Aruan SE mengatakan
tersangka RS (21) dan RN (21) keduanya merupakan warga Jalan Tanguk
Bongkar Kecamatan Medan Denai.
“Jadi, kedua pelaku kita tangkap di TKP yang berbeda, RS (21) kita
tangkap di Kecamatan Stm Hilir, sedangkan RN (21) di Kecamatan Tanjung
Morawa.” Ungkap AKP JP Aruan SE.
Ia menjelaskan modus pencurian hewan ternak dengan
mendatangi kandang hewan ternak dan membawanya dengan menggunakan sepeda
motor. Peran masing masing pelaku berbeda-beda yaitu RS mengambil
hewan, RN mengawasi situasi di lapangan dan juga sebagai pengedara
sepeda motor.
“Dari TKP itu kami berhasil mengamankan satu hewan ternak babi, sepeda motor merk Honda Revoker warna hitam dan satu buah goni yang di gunakan untuk measukkan hewan hasil curian, ”ujarnya.
Diketahui, dari aksi pencurian tersebut, kedua pelaku mesti mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
