POLRES MADINA GELAR KONFERENSI PERS, KASUS PEMBUNUHAN DI KEBUN SAWIT.

Mandailing Natal, mediadunianews.co - Polres Madina Menemukan Jasad Fatilina Waruwu  membusuk di blok Q afdeling II estate III perkebunan sawit di desa Singkuang II kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Mayat perempuan yang bertempat tinggal di perumahan blok P17 kebun desa Singkuang itu ditemukan pada hari Senin (13/8/2018) yang lalu sekitar pukul 9.00 Wib. Penemuan perempuan bersuku Nias dan beralamat (sesuai KTP) di desa Ononamolo I Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat itu berawal dari informasi yang diperoleh personil Polsek Muara Batang Gadis dari warga.

Polisi yang memperoleh informasi tersebut menuju lokasi dan mengevaluasi mayat korban, kemudian dibawa ke IGD Rumah Sakit Umum DR Husni Thamrin Natal.

“Anggota Polsek MBG mendapat laporan penemuan mayat, informasi tersebut ditindak lanjuti dan dilakukan penanganan, tersangka diketahui korban pembunuhan dan ditemukan dengan kondisi sudah membusuk,” sebut Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Damos Aritonang SIK, Rabu (29/8/2018)

Irsan mengungkapkan, tim gabungan dari Polsek MBG dan Satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan informasi dan identitas pelaku yang bernama Zamassi Zai (28) yang diketahui sebagai buruh harian lepas dan bertempat tinggal di perumahan P-17 desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis.

Polisi pun melakukan pencarian terhadap pelaku, dan pada hari Selasa (14/8) sekitar pukul 15.00 Wib, Polisi mendapatkan informasi pelaku berencana melarikan diri dengan menumpangi angkutan umum jenis travel kijang Innova bernomor polisi BK 1901 QR.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa pelaku ingin melarikan diri dengan menumpangi angkutan travel. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, dan sekitar setengah jam pengejaran, kita berhasil menghentikan angkutan yang membawa tersangka.

“Namun, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka yang membawa senjata tajam berupa parang dan ingin menyerang petugas, lalu tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga petugas kita melakukan tindakan terukur dengan menembak betis sebelah kiri, kemudian tersangka dibawa ke RSUD DR Husni Thamrin Natal untuk mendapat pengobatan, ”ungkapnya.


AKBP Irsan menyebut, tersangka Zamassi Zai dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Zamassi Zai (28) pelaku pembunuhan Fatilina Waruwu kepada wartawan mengatakan, ia sudah beberapa kali meminjam uang kepada korban Fatilina sewaktu masih hidup. Tetapi, tidak pernah diberikan korban.

“Sudah 3 kali saya minjam uang untuk bayar hutang, tapi tidak pernah diberikan. Waktu saya minjam yang terakhir ini, saya hilap karena tempat hutangku mendesak, saya cekik lehernya, sampai dia jatuh, ”ujar Zai, pemilik tato di leher belakangnya itu.

Ia mengatakan, setelah melihat korban tidak berdaya, kemudian ia mengambil tas milik korban guna mengambil isinya, namun yang ia harapkan uang di dalam tas tidak ada juga.
Ironisnya, setelah menggeledah isi tas dan tidak menemukan uang, nafsu Zamassi Zai muncul melihat korban yang sudah tergeletak.

“Saya buka tas nya tapi tidak ada apa-apa, saya lihat dia yang sudah tergeletak, karena saya sudah kesal, saya setubuhi juga dia. Ya, waktu itu dia sudah meninggal, ”sebut buruh harian di perusahaan sawit di Singkuang itu.  (Fahrijal Sabdah).

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال