Tangerang, mediadunianews.co - Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat atas
tindak pidana yang telah terjadi, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim )
Polsek Karawaci-Polres Metro Tangerang Kota, menangkap tiga ( 3 ) orang
pelaku penipuan dan pengelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 dan
pasal 372 KUHP. Rabu ( 01/08/2018 ).Atas laporan korban, kita perintahkan Unit Reskrim, Di pimpin oleh Kanit Ipda Sri Suyatno, untuk mengejar para pelakunya Alhasil anggota kita pada sabtu ( 28/07/2018 ) sekitar jam 03.00 wib. Berhasil menangkap tiga pelaku inisial HP alias Acong, inisial K, inisal AA alias Adung,dan satu lagi dalam pengejaran berinisial. (F), "tutur Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, SH.
Kejadiannya, lanjut Kapolsek Karawaci, saat korban mengendarai sepeda motor di TKP, tiba-tiba diberhentikan oleh tiga ( 3 ) orang pelaku, dan menuduh korban inisial MH ( 21 ) asal Rangkas Bitung telah menusuk adiknya, Rabu ( 11/07 ) sekitar pukul 23:00 wib, di jalan Raya Merdeka No. 230 Rt. 02 / Rw 02, kelurahan pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Serta pelaku memaksa korban menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motornya, selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu dengan adik dari pelaku. Dalam perjalanan korban diturunkan dengan alasan rumahnya sudah ramai warga. Selain motor dan STNK pelaku juga meminjam handphone milik korban, dengan alasan memperlihatkan foto kepada adiknya dan memintanya menunggu, pada hal para pelaku melarikan diri dengan membawa motor dan handphone dan meninggalkan korban. "Jelas Abdul
Ketika dilakukan introgasi, ketiga ( 3 ) pelaku mengakui perbuatanya, bahkan sudah 20 kali melakukannya diwilayah Hukum Tangerang Kota. Dan pelaku tak segan-segan menganiaya dan melukai korbanya.
Para pelaku berasal dari alamat yang berbeda: Inisial HP Alias Acong ( 35 ) berasal dari Cibadak, Sukabumi Jawa Barat. Inisial K ( 42 ) Alias Mira berasal dari Tamboran Jakarta Barat dan Inisal AA Alias Adung ( 50 ) berasal dari Johar Jakarta Pusat dan satu ( 1 ) lagi DPO berinisial F sedang dalam pengejaran.
Atas kejadian tersebut terang Abdul, korban mengalami kerugian berupa: 1 ( satu ) Unit sepada motor NoPol: A-5128-OE,merek Kawasaki KLX 150 BF Tahun 2013 warna hijau dan 1( satu ) Unit handphone samsung Galaxy J2 Prime warna silver, dan nilai kerugian korban ditafsirkan senilai Rp. 28.000.000.00 ( Dua Puluh Delapan Juta Rupiah ), Serta para pelaku kita amankan disini, "pungkas Kapolsek Karawaci mengakhir keterangannya.
Penulis : Data Eri Asli Yanto Bawamenewi.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
