Nias Barat, mediadunianews.co - Berdasarkan Pemberitaan Pers mediadunianews.co
minggu lalu, tentang Oknum ASN "Pemalas" di SDN No. 075059 Lasara
Bagawu, Kecamatan Mandehe Barat, Kabupaten Nias Barat, an. Sadari Gulo,
Orangtua Murid minta Bupati Nias Barat, Tindak "Tegas" supaya menjadi
Pembelajaran bagi Oknum ASN lainya, di Lingkup Pemkab Nisbar.
menurut informasi dari salah seorang warga yang tak mau di ketahui identitasnya, mengatakan sebenarnya oknum ASN tersebut, kalau di hitung - hitung absen SG, Mulai Januari hingga 26/07/18, sudah layak di lakukan "Teguran Keras", karena selama ini jarang masuk sekolah dan sering datang terlambat, "katanya.
Lanjut Orangtua Murid mengatakan kepada Media, memang selama ini ada kasus Ibu itu, tentang Dugaan Ijazah Palsu (ISPAL),karena kuat Bekingnya maka Aman - aman Aja, jadi kasus ini juga mau seperti itu jika Pihak Dinas terkait lemah dalam mengaudit kronologis yang sebenarnya tentang kemalasan SG, "ujarnya dengan nada kecewa.
Ianya (ortu) berharap agar di proses secepatnya bila perlu diserahkan aja kepada pihak penegak hukun jika terbukti bersalah, jangan takut karena bekingnya biar hukum berbicara, "tegas Ortu Murid.
Usman Gulo, SH, Kabid Perencanaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Barat, Usman Gulo, SH, Mengatakan Apabila oknum ASN, benar telah melanggar PP No. 53 Tahun 2017, tentang kedisplinan, Lebih dari 5 (Lima) hari berturut turut tidak hadir dalam menjalankan tugasnya sebagi ASN, Tanpa alasan maka akan dijatuhankan hukuman kedisplinan "Teguran Tertulis", "ungkap Usman Gulo, SH, di ruangannya, Senin 30/07/18, Pukul 13.25 wib.
Kepala Inspektorat Nias Barat, Mareko Zebua, SH, Senin 30/07/18 di ruangannya mengatakan sesungguhnya Penjatuhan PP 53 Tahun 2010, tentang seseorang ASN yang terindikasi melanggar kedisplinan, seharusnya Kepala sekolah melakukan pemanggilan I, II dan Ketiga, setelah itu harus menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN tersebut, "katanya.
Lanjutnya hal itu juga jika oknum ASN tersebut, tidak dihiraukan oleh oknum ASN itu maka Kasek melaporkan kepada Dinas Pendidikan Nias Barat, yang artinya sudah pada tingkatan penjatuhan Hukuman disiplin "Ringan atau Sedang".
Pasal 21 PP 53 Tahun 2010, tentang kedisplinan mengatakan :
1. Pejabat yang berwenang Wajib menjatuhkan hukuman disiplin Kepada PNS yang melakukan Pelanggaran,
2. Apabila Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Pejabat tersebut yang dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya,
3. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada (2), sama jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada Kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,
4. Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Tegas Kepala Inspektorat Mareko Zebua. (BD/Team).
Editor : Edy MDNews 01.
menurut informasi dari salah seorang warga yang tak mau di ketahui identitasnya, mengatakan sebenarnya oknum ASN tersebut, kalau di hitung - hitung absen SG, Mulai Januari hingga 26/07/18, sudah layak di lakukan "Teguran Keras", karena selama ini jarang masuk sekolah dan sering datang terlambat, "katanya.
Lanjut Orangtua Murid mengatakan kepada Media, memang selama ini ada kasus Ibu itu, tentang Dugaan Ijazah Palsu (ISPAL),karena kuat Bekingnya maka Aman - aman Aja, jadi kasus ini juga mau seperti itu jika Pihak Dinas terkait lemah dalam mengaudit kronologis yang sebenarnya tentang kemalasan SG, "ujarnya dengan nada kecewa.
Ianya (ortu) berharap agar di proses secepatnya bila perlu diserahkan aja kepada pihak penegak hukun jika terbukti bersalah, jangan takut karena bekingnya biar hukum berbicara, "tegas Ortu Murid.
Usman Gulo, SH, Kabid Perencanaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Barat, Usman Gulo, SH, Mengatakan Apabila oknum ASN, benar telah melanggar PP No. 53 Tahun 2017, tentang kedisplinan, Lebih dari 5 (Lima) hari berturut turut tidak hadir dalam menjalankan tugasnya sebagi ASN, Tanpa alasan maka akan dijatuhankan hukuman kedisplinan "Teguran Tertulis", "ungkap Usman Gulo, SH, di ruangannya, Senin 30/07/18, Pukul 13.25 wib.
Kepala Inspektorat Nias Barat, Mareko Zebua, SH, Senin 30/07/18 di ruangannya mengatakan sesungguhnya Penjatuhan PP 53 Tahun 2010, tentang seseorang ASN yang terindikasi melanggar kedisplinan, seharusnya Kepala sekolah melakukan pemanggilan I, II dan Ketiga, setelah itu harus menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN tersebut, "katanya.
Lanjutnya hal itu juga jika oknum ASN tersebut, tidak dihiraukan oleh oknum ASN itu maka Kasek melaporkan kepada Dinas Pendidikan Nias Barat, yang artinya sudah pada tingkatan penjatuhan Hukuman disiplin "Ringan atau Sedang".
Pasal 21 PP 53 Tahun 2010, tentang kedisplinan mengatakan :
1. Pejabat yang berwenang Wajib menjatuhkan hukuman disiplin Kepada PNS yang melakukan Pelanggaran,
2. Apabila Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Pejabat tersebut yang dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya,
3. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada (2), sama jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada Kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,
4. Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Tegas Kepala Inspektorat Mareko Zebua. (BD/Team).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Pendidikan
