Nias Selatan, mediadunianews.co - 14/82018 Polres Nias Selatan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, selasa (14/8/2018)
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Tersangka pencabulan yang berada di salah satu perguruan tinggi di Nias Selatan yang mana sebelumnya telah dilaporkan di Polres Nias.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Teluk Dalam Polres Nias Selatan IPDA DIAN P. SIMANGUNSONG, SH melakukan koordinasi dengan KBO Reskrim Ipda Fahmi dan Kanit 2 Satreskrim Polres Nias, dalam pengintaian yang dilakukan diperoleh informasi benar bahwa terduga pelaku berinisial ASH merupakan orang yang sedang dicari oleh Satreskrim Polres Nias, "ujarnya.
Atas keterangan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Dalam yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Dian P. Simangunsong, SH melakukan pembuntutan dan pd pukul 18.10 WIB memberhentikan serta mengamankan seorang laki laki (TSK) atas nama ASH.
Tanpa butuh waktu lama langsung di boyong ke Mapolsek Teluk Dalam untuk diinterogasi berdasarkan SP. Kap dari Satreskrim Polres Nias.
Selanjutnya menyerahkan (TSK) kepada Satreskrim Polres Nias. Atas perbuatan pelaku di jerat undang undang Nomor 35 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara. "pungkasnya. (Yeskia Baene).
Editor : Edy MDNews 01.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Tersangka pencabulan yang berada di salah satu perguruan tinggi di Nias Selatan yang mana sebelumnya telah dilaporkan di Polres Nias.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Teluk Dalam Polres Nias Selatan IPDA DIAN P. SIMANGUNSONG, SH melakukan koordinasi dengan KBO Reskrim Ipda Fahmi dan Kanit 2 Satreskrim Polres Nias, dalam pengintaian yang dilakukan diperoleh informasi benar bahwa terduga pelaku berinisial ASH merupakan orang yang sedang dicari oleh Satreskrim Polres Nias, "ujarnya.
Atas keterangan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Dalam yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Dian P. Simangunsong, SH melakukan pembuntutan dan pd pukul 18.10 WIB memberhentikan serta mengamankan seorang laki laki (TSK) atas nama ASH.
Tanpa butuh waktu lama langsung di boyong ke Mapolsek Teluk Dalam untuk diinterogasi berdasarkan SP. Kap dari Satreskrim Polres Nias.
Selanjutnya menyerahkan (TSK) kepada Satreskrim Polres Nias. Atas perbuatan pelaku di jerat undang undang Nomor 35 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara. "pungkasnya. (Yeskia Baene).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal