KETUA DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT SERAHKAN KIA PERDANA BAGI PELAJAR SD.

Pakpak Bharat, mediadunianews.co - Kali ini komitmen akan pelayanan publik yang prima serta kerja keras yang tinggi kembali ditunjukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pakpak Bharat, dengan melakukan penyerahan perdana KIA bagi para pelajar SD yang diberikan oleh Ketua DPRD, Sonni P. Berutu,S.Th, Sekda, Sahat Banurea, S.Sos, M.Sidan undangan lainnya, secara simbolis pada perwakilan pelajar SD 1 Salak dan SD Inpres Salak dalam rangkaian acara Pameran Pembangunan dan Pesta Rakyat memperingati Hari Jadi ke-15 Kabupaten Pakpak Bharat di stand Disdukcapil, Lapangan Napasengkut, Salak, pada Sabtu, (04/08/2018).

Pelaksanaan perekaman bagi pelajar SD sudah dimulai sejak April yang lalu dan penyerahan perdana dilakukan dalam kesempatan ini. Menurut Ka. Dinas Dukcapil, Petrus Saragih, SE, MM, memang sengaja memanfaatkan momentum ini sebagai implementasi dan wujud kepedulian pelayanan publik yang prima, khususnya oleh Disdukcapil Kabupaten Pakpak Bharat. “Untuk Provinsi Sumatera Utara, hanya Kabupaten Pakpak Bharat bersama kota Sibolga dan Kota Tanjung Balai yang mendapat kehormatan menerbitkan KIA dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini karena prestasi Kabupaten Pakpak Bharat melakukan perekaman data kependudukan, terutama melalui Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak yang menembus angka 96,58%, jauh di atas target Nasional sebesar 83%, "terangnya.

Semangat untuk melakukan perekaman data kependudukan, baik itu berupa KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan sekarang yang terbaru yaitu KIA, dengan target 100% seluruh penduduk terekam, sangat didukung oleh jajarannya di Disdukcapil, sehingga kerja-kerja yang dilakukan sangat optimal. “Bahkan Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja kami sembari memberi masukan sesekali agar yang kami lakukan ini semakin maksimal hasilnya”, tuturnya seraya menambahkan bahwa dalam kegiatan Pameran Pembangunan ini juga akan me-launching aplikasi Silampit, yaitu sebuah aplikasi on-line untuk perekaman data kependudukan.

Ketentuan pengguna KIA adalah dengan batasan usia terakhir kepemilikannya 17 tahun kurang 1 hari, karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP, yaitu 17 tahun. Nantinya akan ada dua jenis KIA yakni kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Untuk KIA 0-5 tahun dapat dikenali dengan KIA yang tanpa foto pemiliknya. Setelah berumur 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu identitas, dan saat mencapai usia 17 tahun akan diganti lagii dengan penerbitan KTP Elektronik.

Penerbitan KIA adalah bagi anak yang telah memiliki Akta Kelahiran dan akan dilakukan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Permohonan Penerbitan KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus dapat diterbitkan Akta Kelahiran serta Perubahan Kartu Keluarga orang tuanya. (Darianto Berutu).

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال