Kawasan Modern Land merupakan salah satu kawasan Yang BERIKAT di Tanggerang, yang Pembebasan Lahannya di duga kuat masih Tumpang Tindih.

Tanggerang, mediadunianews.co - Kawasan modern land merupakan salah satu kawasan industri terbesar di propinsi Banten dimana luas kawasan nya hampir mencapai 1000 Ha, di mana letak nya meliputi tiga (3) kecamatan, Cikande, Pamarayan, Kecamatan kibin, Kab. Serang, tepatnya di jalan raya serang km 68 Cikande

Kurang lebih hampir 200 perusahaan PT , bergerak di bidang industri barang jadi, kawasan modern land juga sudah termasuk kawasan "Berikat."

Tapi sangat di sayangkan kawasan "Berikat" itu di duga ada beberapa lokasi/ lahan yang masih bermasalah dengan masyarakat setempat, yang pembebasan lahannya masih tumpang tindih ke pemilikannya.

Salah satunya tanah milik ASWANI BIN DELI, yang terletak di desa nambo Udik kec.Cikande kab. Serang, berdasarkan keterangan riwayat tanah yang di tandatangani kepala desa Nambo Udik tertangagal 17 agustus 2015 No : 141/Ds.2001/Vlll/2015 dengan luas 4.300 m2 berdasarkan kikitir /C No 206 persil D.38 yg tercantum dalam SPPT No 36,04,120,001,002 ,_ 0254,0 terletak di Bojong Ranji Blok II dengan kuasa waris Ibu Sopiah bin Saridan, Aswati binti Aswani, Sukaya binti Aswani, Sutini binti Aswani, Sukari bin Aswani, Ratnengsih binti Aswani
 
Kedua (2) tanah atas milik almarhum Juhra bin Lapi dengan luas 5630 m2, hak waris Armaya bin Juhra, Onih binti Juhra, Sarminah bin Juhra, Suhemi bin Juhra, Purya bin Juhra, Kaswati bin Juhra.

Setelah melakukan mediasi ke pihak kawasan Modernd Land tidak adak kesepakatan terjadinya jual beli terhadap si pemilik lahan, akhirnya para pihak pemilik lahan melakukan upaya hukum, untuk lahan yang di kuasi PT. MODERN LAND dan PT THE NEW ASIA ESTATE.

Mereka menuntut atas tanah milik kuasa waris masing masing, melalui kantor advokat dan konsultan hukum KEMAL DAN REKAN yang beralamat di jalan Simatupang, jakarta _ 12310 dengan memberikan kuasanya terhadap Tabrani Kemal, SH MH, ir Ade Lukas, SH, MM, MH, Santy wildaniyah SH,MH, Syarif Hidayatullah SH.

Akhir nya Advokat hukum Kemal cs melakukan gugatan terhadap PT. MODERN LAND, PT. THE NEW ASIA ESTATE, YAYAN SUPIANDI, FAHMI HAKIM,SH,SE dan Kementrian AGRARIA DAN TATARUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL propinsi Banten, dengan No perkara 53/54 pdt G/2018/PN serang ,terdaptar tgl 26 _ 04_2018, "katanya.

Para pihak ahli waris Meminta ke pada  pihak Modern Land supaya apa yang menjadi miliknya bisa kembali, atau di bayar oleh pihak Modern Land, karena mereka merasa belum pernah menerima pembayaran. "ujar ahli waris.

Dengan kepemilikan yang Tumpang tindih diduga ada oknum pejabat yang bermain di kawasan tersebut dan mengaku tim 9, selaku kuasa pembebasan lahan di kawasan "BERIKAT" Modern Land, akhirnya banyak masyarakat yang kehilangan lahan, karena sudah kena ploting kawasan, oleh sebab untuk masyarakat menuntut atas upaya hukum terhadap tanah atas miliknya

Menurut salah seorang kuasa hukum masyrakat Bpk, KEMAL SH MH mengtakan bahwa,
Kami akan usut tuntas perkara perselisihan tanah ini sampai ke akar akarnya, bahwa ini terjadi akibat  ketidakadilan yang sudah dirasakan para pihak, khususnya masyarakat yang tanahnya di kuasai pihak PT ,MODERN LAND. "tandas Kemal SH MH.  (MT G).

Sumber : KETUM DPP GWI.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال