Deliserdang, mediadunianews.co – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian
Resor (Polres) Deliserdang paparkan keberhasilan ungkap kasus curas
(pencurian dengan kekerasan) dan menahan 4 pelaku berinisial RS, RM, SW
dan WS. Kamis (02/08/2018) pukul 15.00 wib, di Kantor Sat Reskrim.
Paparan kasus curas dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres
Deliserdang AKP Ruzy Gusman SH, SIK, M.si, Kanit 1 Sat Reskirm Iptu
Natanael Sitepu SH, dan Paur Subbag Humas Ipda Dodi Martha SH yang
menghadirkan para pelaku dan barang bukti dihadapan wartawan Polres
Deliserdang.
Kasat Reskirm menjelaskan ER, JM dan IS yang masih DPO
memanjat tembok pagar dan selanjutnya memotong kawat duri kemudian
mereka semua masuk menuju pos security untuk menyandera security dan
bertanya “ada berapa orang”, security menjawab “kami ada tiga orang”,
kemudian RS dan RM berjalan kedepan dan kembali membawa dua orang
security dari pos depan, selanjutnya JS dan RS mengikat para security
dengan menggunakan tali tas yang ada di dalam pos, "tuturnya.
Ditambahkan kasat Reskrim dalam melakukan aksinya ke 7
pelaku ini memiliki peran berbeda seperti ER dan RM menjaga security
yang telah di sandera. RS, SW dan JS mengambil dan memotong kabel
tembaga yang ada di dalam gudang genset sedangkan IZ dan JM masuk
kedalam kantor dan mengambil 5 (lima) unit Laptop dan 1 (satu) unit
sepeda motor yamaha MX.
Selain menahan para pelaku, turut pula diamankan barang
bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX warna hitam, dua unit
laptop, satu unit handphone merk Nokia warna merah, satu unit gunting
baja, satu unit senapan angin, satu buah gembok yang telah rusak dan dua
bilah senjata tajan jenis parang yang digunakan saat menjalankan
aksinya.
Lewat hasil interogasi diketahui jika 4 pelaku curas ini
salah satunya adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk sel
penjara karena kasus penganiayan. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2)
KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, "pungkas Kasat Reskrim.
(elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
