Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Gelar Press Release Kasus Curas Penyanderaan Security.

Deliserdang, mediadunianews.co – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Deliserdang paparkan keberhasilan ungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan menahan 4 pelaku berinisial RS, RM, SW dan WS. Kamis (02/08/2018) pukul 15.00 wib, di Kantor Sat Reskrim.

Paparan kasus curas dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzy Gusman SH, SIK, M.si, Kanit 1 Sat Reskirm Iptu Natanael Sitepu SH, dan Paur Subbag Humas Ipda Dodi Martha SH yang menghadirkan para pelaku dan barang bukti dihadapan wartawan Polres Deliserdang.

Kasat Reskirm menjelaskan ER, JM dan IS yang masih DPO memanjat tembok pagar dan selanjutnya memotong kawat duri kemudian mereka semua masuk menuju pos security untuk menyandera security dan bertanya “ada berapa orang”, security menjawab “kami ada tiga orang”, kemudian RS dan RM berjalan kedepan dan kembali membawa dua orang security dari pos depan, selanjutnya JS dan RS mengikat para security dengan menggunakan tali tas yang ada di dalam pos, "tuturnya.

Ditambahkan kasat Reskrim dalam melakukan aksinya ke 7 pelaku ini memiliki peran berbeda seperti ER dan RM menjaga security yang telah di sandera. RS, SW dan JS mengambil dan memotong kabel tembaga yang ada di dalam gudang genset sedangkan IZ dan JM masuk kedalam kantor dan mengambil 5 (lima) unit Laptop dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MX.

Selain menahan para pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX warna hitam, dua unit laptop, satu unit handphone merk Nokia warna merah, satu unit gunting baja, satu unit senapan angin, satu buah gembok yang telah rusak dan dua bilah senjata tajan jenis parang  yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Lewat hasil interogasi diketahui jika 4 pelaku curas ini salah satunya adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk sel penjara karena kasus penganiayan. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, "pungkas Kasat Reskrim. (elz).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال