Inilah Klarifikasi pdt.Edison Halawa s.th tentang uang Rp.10 juta, dan tanah pertapakan Gereja, yang di tuduhkan kepadanya.

Deli serdang, mediadunianews.co - Beredarnya berita yang di muat di media online mau pun di media cetak beberapa bulan yang lalu, yang mana didalam berita tersebut bahwa,pdt.Edison Halawa s.th telah menjual pertapakan gereja BNKP resor 43 Binjai, Dan tuduhan yang  di tuduh kan kepada pdt.Edison Halawa s.th  tersebut, tidak benar., "tegasnya.

Permasalahan yang sebenarnya konflik kepentingan/sentiment pribadi yang kemudian untuk mengumpulkan massa menunggangi permasalahan  pertapakan tanah gereja yang sudah puluhan tahun dipersengketakan tetapi berhasil diselesaikan pada tahun 2015 yang lalu.

Permasalahan tanah yang sudah diselesaikan pada tahun 2015 kembali diungkit dengan menggugat hasil keputusan majelis jemaat di tahun 2015 dengan melempar isu bahwa pendeta  jemaat Edison Halawa s.th sudah menjual tanah pertapakan gereja dengan harga Rp. 10 juta.

Oleh isu tersebut maka dijadikan alasan untuk menurunkan Ketua BPMJ dan menolak Pdt. Edison Halawa sebagai pendeta jemaat Binjai (padahal Pdt. Edison Halawa sebenarnya sudah devenitiv sebagai pendeta jemaat BNKP Lubuk Pakam,dan Jemaat Binjai hanya rangkapan, menunggu waktu sertijab dengan pendeta jemaat baru).

Apa yang sedang viral di video itu adalah upaya mereka menggagalkan ibadah, tetapi Tuhan tidak ijinkan, Ibadah bisa  berlangsung dari awal sampai selesai tanpa gangguan.

Yang menghalangi ibadah tersebut pentolannya hanya sekitaran 5 orang ditambah beberapa tukang sorak, Jadi bukan oleh semua warga jemaat.

Selesai ibadah, saya lalu menjelaskan tentang duduk persoalan yang sebenarnya,  terutama tentang kronologis kepemilikan tanah pertapakan gereja dan juga menjelaskan tentang fitnahan yang di tuduhkan kepada saya tentang persetujuan penjualan tanah gereja dengan harga Rp 10 juta.

Ternyata sebagian warga jemaat banyak yang terprovokasi karena penyesatan opini public/fitnahan yang ditujukan kepada pendeta,oleh oknum oknum tertentu, makanya Setelah dijelaskan duduk permasalahannya maka disepakati bahwa apa yang menjadi permasalahan selama ini diakhiri semuanya hari ini,minggu-19-agustus-2018 Jemaat kemudian bubar, pulang ke rumah masing-masing dengan damai,dan semoga permasalahan yang terjadi hari ini tidak terulang di kemuadian hari, "imbuhnya

Berikut ini klarifikasi pdt.Edison Halawa s.th soal uang Rp 10 juta,dan tanah pertapakan Gereja:

KLARIFIKASI SOAL UANG 10 JUTA
Berhubung telah beredarnya informasi yang sifatnya fitnah dan penyesatan opini publik, maka Saya Pdt. Edison Halawa, S.Th, atas nama pribadi dan juga atas nama Pendeta Jemaat dan Ketua Majelis Jemaat BNKP Binjai Langkat mengklarifikasikan Bahwa saya sebagai pribadi dan juga sebagai Pendeta jemaat/Ketua Majelis Jemaat BNKP BInjai Langkat tidak pernah menjual/menyerahkan tanah pertapakan gereja BNKP Binjai Langkat kepada pihak siapapun.

Mengenai uang nominal Rp 10 juta yang diserahkan alm. M. Mendrofa kepada gereja BNKP Binjai Langkat itu adalah persembahan syukur/janji iman alm. M. Mendrofa kepada Gereja yang disampaikannya secara spontan kepada tim dari Distrik Medan II pada tanggal 08 Juni 2006 yang kemudian pada tgl 30 Mei 2007 di  rapat majelis jemaat yg turut dihadiri BPMD Medan II dan utusan BPMS BNKP (Bapak A. Darius Zebua), janji iman alm. Bpk M. Mendrofa tersebut kembali dibicarakan terutama perihal kesepakatan penyicilan yang akan dimulai Juni 2007.

Dan Janji iman/persembahan alm. M.Mendrofa tersebut telah diselesaikan pembayarannya pada tanggal 10 pebruari 2012, yang diterima oleh bendahara jemaat pada saat itu, alm. SNK. Fat. Zega dan telah dimasukkan dalam pembukuan keuangan jemaat BNKP Binjai Langkat.

Singkatnya, persembahan syukur/janji iman alm. M. Mendrofa diucapkannya secara spontan pada tanggal 08 Juni 2006 dan selesai dibayarkannya pada tanggal 10 Pebruari 2012.

Kurang lebih 1 tahun 9 bulan kemudian setelah tuntasnya pembayaran janji iman tersebut, tepatnya pada bulan Nopember 2013, saya baru memulai tugas pelayanan sebagai pendeta jemaat BNKP Binjai Langkat.

Itu artinya, mulai sejak dari pembicaraan awal hingga pelunasan janji iman yang 10 juta rupiah tersebut, peristiwanya bukan di masa saya melayani sebagai pendeta jemaat di BNKP Binjai Langkat, tetapi beberapa tahun sebelumnya.

Jadi berita yang dimuat di media online dan media lainnya yang menuliskan bahwa Pdt. Edison Halawa, S.Th telah menjual tanah pertapakan gereja BNKP kepada alm. M. Mendrofa adalah FITNAHAN KEJI dan PENCEMARAN NAMA BAIK.

KLARIFIKASI SOAL TANAH PERTAPAKAN:

Berhubung telah beredarnya informasi yang sifatnya fitnah dan penyesatan opini publik, maka Saya sebagai  Pdt. Edison Halawa, S.Th, atas nama pribadi dan juga atas nama Pendeta Jemaat dan Ketua Majelis Jemaat BNKP Binjai Langkat mengklarifikasikan Bahwa saya sebagai pribadi dan juga sebagai Pendeta jemaat/Ketua Majelis Jemaat BNKP BInjai Langkat tidak pernah menjual/menyerahkan tanah pertapakan gereja BNKP Binjai Langkat kepada pihak siapapun.

Agar ada pemahaman yang jelas, berikut saya jelaskan tentang masalah persengketaan tanah pertapakan gedung gereja BNKP Binjai  Langkat ini.

Luas tanah pertapakan gedung gereja yang memiliki dasar hukum yaitu surat direktur utama PTP IX Medan, no. 9.1/X/530/1992, tanggal 27 februari 1992 adalah seluas 2000 M2 (Izin Pinjam Pakai areal HGU) . Hanya tanah seluas 2000 M2   inilah yang diizinkan/dipinjamkan oleh PTP IX untuk dipakai sebagai tanah pertapakan gedung gereja BNKP Binjai Langkat.

Dan di atas tanah seluas 2000 M2 ini sudah berdiri bangunan gedung gereja BNKP Binjai Langkat,dan Bangunan gedung gereja BNKP Binjai Langkat sebenarnya sudah lama berdiri sebelum surat izin pinjam pakai tersebut dikeluarkan oleh PTPN IX.

Hal ini bisa dimungkinkan karena sebelum mengeluarkan izin pinjam pakai pada tgl 27 peb 1992, PTPN IX telah mengeluarkan izin prinsip pada tanggal 23 april 1986 yang berisikan jawaban atas surat permohonan pengurus kelompok kebaktian Minggu BNKP Binjai Langkat tgl 1 pebruari 1986 yang memohon tanah seluas + 2000 M2 dan pada prinsipnya PTPN IX menyetujui permohonan tanah tersebut dengan seluas 2000 M2 .

Berdasarkan surat yang berisikan izin prinsip inilah maka pada tanggal 30 agustus 1987 dilaksanakan peletakan batu pertama sekaligus penempatan Losu darurat.

Tetapi di luar tanah yang 2000 M2 tersebut,  Gereja telah menguasai lagi tanah seluas 700 M2 , yaitu tanah di bagian belakang gedung gereja  yang berbatasan langsung dengan tanah ukuran 2000 M2, dimana didalamnya telah berdiri bangunan rumah dinas pendeta jemaat/gedung sekolah minggu dan sebagian bangunan gedung gereja baru (bangunan gedung gereja baru dibangun di atas tanah ukuran 2000 M dan 700 M).

Tanah yang 700 M2 ini merupakan areal HGU PTPN IX, MASIH BELUM DISETUJUI UNTUK DIPAKAI SEBAGAI TANAH PERTAPAKAN GEDUNG GEREJA,BPMJ masih memperjuangkannya.

Dengan demikian, tanah yang sudah dikuasai/sudah ada bangunan gedung gereja BNKP Binjai Langkat adalah seluas 2700 M2 (2000 M2 yang ada dasar hukum (izin pakai dari PTPN IX) dan 700 M2 yang masih diusahakan untuk mendapatkan izin.

Perbatasan dengan tanah ukuran 2700 M2 tersebut, masih ada tanah PTPN IX seluas kurang lebih 900 M2.

Tanah yang seluas 900 M2 inilah yang sudah puluhan tahun dipersengketakan oleh sebagian warga jemaat dengan keluarga alm. M. Mendrofa.

Sebagian warga jemaat mengklaim bahwa tanah tersebut termasuk tanah pertapakan gedung gereja BNKP Binjai, tetapi keluarga pak alm. M. Mendrofa juga mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan  tanah garapan/kebun sayur mereka.

Bahkan tanah yang 700 M2 tadinya diklaim keluarga alm. M. Mendrofa sebagai tanah garapan/kebun sayur mereka tetapi oleh kesepakatan bersama tokoh-tokoh jemaat pada saat itu akhirnya disepakati untuk membangun rumah dinas pendeta jemaat/gedung sekolah minggu di tanah tersebut.

Keluarga alm. M. Mendrofa tidak mempersoalkan tanah tersebut dipakai untuk keperluan gereja, tetapi tanah di luar itu yaitu tanah yang seluas 900 M2 tetap dipertahankan sebagai tanah garapan/kebun sayurnya, sementara di pihak lain juga, sebagian warga jemaat ngotot bahwa tanah tersebut adalah termasuk tanah pertapakan gedung gereja BNKP Binjai Langkat.

Karena perbedaan pemahaman tersebut maka telah dilaksanakan beberapa kali mediasi untuk penetapan luas tanah pertapakan gereja yang bisa diterima oleh kedua belah pihak, tetapi dalam perjalanan sejarah, setiap kali telah diambil kesepakatan bersama, beberapa waktu kemudian kembali digugat dan dipersoalkan.

Akhirnya pimpinan BNKP Binjai Langsung turun tangan, di Sidang Majelis jemaat BNKP Binjai Langkat tgl 13 juni 2005, yang dihadiri oleh tokoh-tokoh jemaat, BPMD Medan I, BPHMS BNKP (ephorus BNKP Ar. Geya) disepakati bahwa luas tanah pertapakan gedung gereja BNKP Binjai Langkat adalah 2600 lebih dibulatkan 2700 M2 (risalah keputusan BPHMS BNKP, tgl 16 Juni 2005 – ditandatangani Ephorus BNKP Bapak Pdt. Ar. Geya).

Dalam perkembangan selanjutnya, kembali ada riak-riak di dalam jemaat, karena adanya pembangunan jalan di perbatasan tanah yang 2700 dan 900 M2.

BMPD  Medan II menugaskan tim (F. Bu’ulolo/A. Historis, Snk. B. Zebua, SH /A. Zelig dan Snk. Bs. Zebua/Ama Berlin) untuk menindaklanjuti  laporan dari BPMJ BNKP Binjai-Langkat.

Dan dari laporan tim kepada BPMD Medan II, tgl 10 Juni 2006, dilaporkan tim bahwa pada saat pertemuan tim dengan alm. M. Mendrofa, secara spontan alm. Pak M. mendrofa bersedia memberikan ucapan  syukur yang merupakan persembahan dan janji iman kepada Tuhan sebesar 10 juta rupiah.

Dan di dalam laporan tersebut telah dijelaskan bahwa ALM. M. MENDROFA KEBERATAN DAN MENOLAK JIKA PERSEMBAHANNYA TERSEBUT DIISTILAHKAN SEBAGAI GANTI RUGI ATAU JUAL BELI.

Apa yang pernah dijanjikan oleh alm. M. Mendrofa tentang janji imannya yang 10 juta, kembali dibicarakan pada tanggal 30 Mei 2007, melalui rapat di jemaat BNKP Binjai yang dipimpin oleh utusan BPMS BNKP, Bapak A. Darius Zebua yang turut dihadiri oleh pendeta distrik Medan II, Pdt. H. Zega, S.Th dan pendeta jemaat BNKP Binjai, Pdt. Iberia Harefa, S.Th.

Pada pertemuan tersebut semua berkomitmen bahwa masalah tanah pertapakan gedung gereja BNKP Binjai Langkat telah selesai dengan suatu  keputusan bahwa tanah yang dipersengketakan ukuran kurang lebih 900 M2 (tanah di luar ukuran 2700 M2 , alm. M. Mendrofa membayar janji iman kepada gereja BNKP Binjai Langkat sebesar 10 juta rupiah, yang akan dicicil mulai Juni 2007.

Sebagai wujud dari komitmen semua tokoh yang hadir pada saat itu, mereka berjanji dan berdoa bersama bahwa semuanya akan komit pada apa yang telah disepakati. alm. M.Mendrofa menunaikan apa yang telah menjadi komitmen bersama dengan menyelesaikan pembayaran janji imannya pada tanggal 10 pebruari 2012, yang diterima oleh alm. SNK. Fat. Zega, bendahara jemaat pada saat itu.

Berdasarkan kronologis di ataslah makanya Majelis Jemaat BNKP Binjai Langkat, melalui sidang majelis tanggal 05 Maret 2015 memutuskan untuk membuat Berita Acara perihal Pembayaran Ganti rugi biaya administrasi/ janji iman Bapak Ama Efi Mendrofa sehubungan penyelesaian masalah pertapakan tanah gereja jemaat BNKP Binjai Langkat.

Adapun Berita Acara penyelesaian tanah pertapakan Gereja BNKP Binjai Langkat, tanggal  10 Maret 2015,  merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh Majelis jemaat BNKP Binjai Langkat yang diputuskan melalui sidang Majelis Jemaat (Berita Acara ini ditandatangani oleh seluruh anggota Majelis jemaat BNKP Binjai Langkat sebagai tanda persetujuan).

Berita Acara ini bukan keputusan pribadi pendeta, tetapi keputusan seluruh Majelis Jemaat BNKP Binjai Langkat.

Isinya tentang penegasan/menerangkan bahwa Gereja BNKP Binjai Langkat telah menerima janji iman Alm. M. Mendrofa sebesar 10 juta rupiah   (janji iman yang diucapkan pada tgl 08 Juni 2006 dan yang telah terlunaskan semuanya pada tgl 10 pebruari 2012). 

Dalam Berita Acara tersebut ditegaskan kembali bahwa luas tanah pertapakan gedung gereja adalah  seluas 2700 M2 (2000 M2 HGU PTPN IX no. 9.1/X/1530/1992 dan 700 M2 tanah yang sudah dikuasai dimana  status kepemilikan sedang dalam perjuangan).

Sekali lagi, penegasan luas tanah pertapakan ini didasari dari kesepakatan/keputusan-keputusan terdahulu yang  telah belasan tahun sebelumnya sudah disepakati/ditetapkan bahwa luas tanah pertapakan gedung gereja BNKP Binjai adalah seluas 2700 M2 . (risalah keputusan BPHMS BNKP, tgl 16 Juni 2005 – ditandatangani Ephorus BNKP Bapak Pdt. Ar. Geya).

Dengan demikian, Sidang Majelis Jemaat BNKP Binjai Langkat tanggal 05 Maret 2015 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pada tanggal 10 Maret 2015 adalah bukan sedang membuat keputusan yang baru melainkan hanya menegaskan keputusan-keputusan dan kesepakatan-kesepakatan yang telah diambil belasan tahun sebelumnya.   (elijama zai).

Editor : Edy MDNews 01.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال