Gunungsitoli, mediadunianews.co - Bawaslu kota Gunungsitoli, KPU kota Gunungsitoli Harus tegas mencoret Caleg yang bermasalah, Bawaslu telah menyurati KPU kota Gunungsitoli terkait adanya Laporan Masyarakat tentang adanya kasus Ijazah yang dilaporkan yang dipergunakan oleh Caleg di KPU kota Gunungsitoli.
Menurut Bawaslu KPU Kota Gunungsitoli mempunyai Hak mencoret Caleg yang bermasalah ijazah, surat Bawaslu meminta agar KPU mempertimbangkan masukan masyarakat terkait ijazah yang sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum, maka KPU kota Gunungsitoli bertindak secara profesional, "katanya.
Bawaslu juga akan koordinasi dengan pihak penyidik untuk mendorong agar kasus yang sudah ditangani dituntaskan sehingga proses hukum menjadi jelas terkait saran KPU laporkan Bawaslu ke DKPP bila tidak mampu menuntaskan pengaduan masyarakat, Bawaslu tidak melarang dipersilahkan saja kalau KPU membiarkan persoalan, "ujarnya.
Dengan adanya pernyataan Bawaslu tidak memiliki hak meminta KPU mencoret caleg yang bermasalah ijazahnya. maka Dpc GWI kep Nias meminta DKPP agar menangani kasus di kota Gunungsitoli karena kedua lembaga sama sama tidak jelas untuk mengambil keputusan dan bisa saja meloloskan caleg yang diduga ijazahnya masih dalam proses di Polda metro jaya dan Poldasu ini semacam buang badan kedua lembaga ini. (Lz).
Editor : Edy MDNews 01.
Menurut Bawaslu KPU Kota Gunungsitoli mempunyai Hak mencoret Caleg yang bermasalah ijazah, surat Bawaslu meminta agar KPU mempertimbangkan masukan masyarakat terkait ijazah yang sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum, maka KPU kota Gunungsitoli bertindak secara profesional, "katanya.
Bawaslu juga akan koordinasi dengan pihak penyidik untuk mendorong agar kasus yang sudah ditangani dituntaskan sehingga proses hukum menjadi jelas terkait saran KPU laporkan Bawaslu ke DKPP bila tidak mampu menuntaskan pengaduan masyarakat, Bawaslu tidak melarang dipersilahkan saja kalau KPU membiarkan persoalan, "ujarnya.
Dengan adanya pernyataan Bawaslu tidak memiliki hak meminta KPU mencoret caleg yang bermasalah ijazahnya. maka Dpc GWI kep Nias meminta DKPP agar menangani kasus di kota Gunungsitoli karena kedua lembaga sama sama tidak jelas untuk mengambil keputusan dan bisa saja meloloskan caleg yang diduga ijazahnya masih dalam proses di Polda metro jaya dan Poldasu ini semacam buang badan kedua lembaga ini. (Lz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
