Deliserdang, mediadunianews.co – Unit Reskrim Polsek Galang,Polres Deli serdang terus melaksanakan kegiatan K2YD (Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan) terbukti dengan berhasilnya di amankan seorang laki laki warga dusun VI desa petumbukan kec. Galang kab. Deli serdang, Selasa 28 Agustus 2018 sekira Pkl 12.24 wib.
Pelaku dengan inisial MH (24) diamankan personil Polsek Galang pada saat melakukan kegiatan yang menyalah yaitu (pungli) pungutan liar di Jl.Perintis Kemerdekaan Kel.Galang Kota Kab. Deliserdang, dengan cara mengutip atau meminta uang kepada masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya di depan Toko Mona
Perbuatan pelaku jelas telah menimbulkan keresahan dan ketidak nyamanan warga yang datang ketempat tersebut, apa lagi pemungutan uang parkir tersebut tidak resmi, di lakukan secara liar, tidak jelas penanggujawabnya dan uang hasil parkir tersebut di peruntukan untuk apa
Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap saat di kofirmasi media deliserdang mengatakan ” Kami telah menindak lanjuti informasi dari masyarakat, yang merasa resah dengan kegiatan pungli yang di lakukan oleh seorang pelaku MH (24) , ia melakukan kegiatan dengan cara mengutip atau meminta uang kepada masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya di Toko Mona dan kepada pengendara yang melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Kel.Galang Kota.” Selanjutnya Polsek Galang melakukan pengamanan terhadap aksi premanisme berupa (pungli) terhadap pengemudi yang melintasi Jl.Perintis Kemerdekaan Kel.Galang Kota dengan modusparkir liar, pelaku ini beserta barang buktinya telah kami amankan di mapolsek Galang untuk di interogasi dan selanjutnya di berikan pembinaan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, ” ungkap AKP Ilham Harahap.
Burhan warga desa Patumbukan menyampaikan ” Masyarakat mendukung Polsek Galang sepenuhnya yang telah mengamankan dua orang pelaku pungli di desa meraka yang kerap menimbulkan keresahan warga, karena kegiatan yang mereka lakukan tidak resmi dan tergolong tindakan premanisme yang harus di basmi, kedepannya kami harapkan kegiatan penertiban terhadap premanisme terus ada sehingga masyarakat merasa aman dari segala kegiatan berbentuk premanisme, ”saran Burhan. (elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Pelaku dengan inisial MH (24) diamankan personil Polsek Galang pada saat melakukan kegiatan yang menyalah yaitu (pungli) pungutan liar di Jl.Perintis Kemerdekaan Kel.Galang Kota Kab. Deliserdang, dengan cara mengutip atau meminta uang kepada masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya di depan Toko Mona
Perbuatan pelaku jelas telah menimbulkan keresahan dan ketidak nyamanan warga yang datang ketempat tersebut, apa lagi pemungutan uang parkir tersebut tidak resmi, di lakukan secara liar, tidak jelas penanggujawabnya dan uang hasil parkir tersebut di peruntukan untuk apa
Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap saat di kofirmasi media deliserdang mengatakan ” Kami telah menindak lanjuti informasi dari masyarakat, yang merasa resah dengan kegiatan pungli yang di lakukan oleh seorang pelaku MH (24) , ia melakukan kegiatan dengan cara mengutip atau meminta uang kepada masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya di Toko Mona dan kepada pengendara yang melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Kel.Galang Kota.” Selanjutnya Polsek Galang melakukan pengamanan terhadap aksi premanisme berupa (pungli) terhadap pengemudi yang melintasi Jl.Perintis Kemerdekaan Kel.Galang Kota dengan modusparkir liar, pelaku ini beserta barang buktinya telah kami amankan di mapolsek Galang untuk di interogasi dan selanjutnya di berikan pembinaan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, ” ungkap AKP Ilham Harahap.
Burhan warga desa Patumbukan menyampaikan ” Masyarakat mendukung Polsek Galang sepenuhnya yang telah mengamankan dua orang pelaku pungli di desa meraka yang kerap menimbulkan keresahan warga, karena kegiatan yang mereka lakukan tidak resmi dan tergolong tindakan premanisme yang harus di basmi, kedepannya kami harapkan kegiatan penertiban terhadap premanisme terus ada sehingga masyarakat merasa aman dari segala kegiatan berbentuk premanisme, ”saran Burhan. (elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
